APAKABARBOGOR.COM – Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) mendapat kesempatan khusus memaparkan program advokasi hukum bertema “Bina Konsultasi dan Pemberian Bantuan Hukum bagi Kepala Desa” di hadapan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Ahmad Reza Patria, Kamis (23/10/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum KANNI, Ruswan Efendi Ar, S.H., M.H., didampingi Haidy Arsyad, S.H., Nofaldi, dan Yosep Bonang S.T., memaparkan sejumlah program unggulan, mulai dari workshop UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi pemerintah desa, bantuan hukum gratis, hingga seminar peningkatan kapasitas aparatur desa.
“Kegiatan ini bagian dari upaya membina konsultasi dan memberikan bantuan hukum kepada perangkat desa mulai dari kepala desa, sekretaris desa hingga bendahara. Hukum harus dipahami agar tata kelola desa berjalan sesuai aturan,” ujar Ruswan Efendi.
Ia menegaskan, pemahaman hukum menjadi pondasi penting bagi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa, terutama terkait pengelolaan anggaran dan potensi jeratan hukum.
“Kami ingin kepala desa paham hukum, agar terhindar dari tindak pidana korupsi. KANNI hadir sebagai solusi dan pelindung hukum bagi mereka,” tegasnya.
Ruswan juga menyebut, program bantuan hukum gratis ini bukan kali pertama dilakukan, melainkan sudah berjalan sejak 2018, dan kembali digelar di Kabupaten Bogor dengan sambutan positif dari para kepala desa yang hadir.
Menanggapi hal itu, Wamendes Ahmad Reza Patria menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah KANNI yang dinilainya selaras dengan misi pemerintah untuk memperkuat kapasitas aparatur desa.
“Kami mendukung penuh inisiatif KANNI. Selama ini belum ada regulasi yang secara langsung melindungi kepala desa dalam konteks hukum. Maka, upaya ini sangat strategis,” ujar Reza Patria.
Ia berjanji akan memberikan dukungan moril secara tertulis kepada KANNI agar program advokasi hukum dan edukasi bagi kepala desa terus berlanjut.
Baca Juga:
“Kepala desa harus mendapatkan perlindungan dan pemahaman hukum yang memadai. Ini bagian dari membangun tata kelola desa yang bersih dan transparan,” tutupnya. (Red)





