Kuasa Hukum Andi Tatang Supriyadi Menangkan Sengketa Tanah Ahli Waris Atum bin Misin di PN Jakarta Selatan

Eksekusi Lahan 5.200 Meter Persegi di Jagakarsa Berjalan Lancar Berdasarkan Putusan Inkracht

- Pewarta

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksekusi lahan ahli waris Atum bin Misin di Jagakarsa, Jaksel, resmi dilakukan PN Jakarta Selatan. Kuasa hukum Andi Tatang Supriyadi bersama ahli waris berpose usai pengosongan lahan berjalan kondusif, Kamis (28/8/2025).

Eksekusi lahan ahli waris Atum bin Misin di Jagakarsa, Jaksel, resmi dilakukan PN Jakarta Selatan. Kuasa hukum Andi Tatang Supriyadi bersama ahli waris berpose usai pengosongan lahan berjalan kondusif, Kamis (28/8/2025).

APAKABARBOGOR.COM – Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Partners berhasil mengawal hingga tuntas sengketa tanah ahli waris Atum bin Misin yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kamis, 28 Agustus 2025.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini melaksanakan eksekusi pengosongan lahan seluas 5.200 meter persegi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.

Kuasa hukum ahli waris, Andi Tatang Supriyadi, SH, menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bukti nyata tegaknya keadilan setelah perjuangan panjang sejak tahun 2019.

“Alhamdulillah, perjuangan bertahun-tahun ini akhirnya berbuah hasil. Sejak hari ini, ahli waris Atum bin Misin resmi menguasai kembali lahannya sesuai amar putusan pengadilan. Ini adalah kemenangan hukum sekaligus bukti bahwa kebenaran pada akhirnya akan ditegakkan,” ujar Andi Tatang usai eksekusi.

Eksekusi berlangsung kondusif dengan pengamanan ketat 150 personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan aparat wilayah.

Proses eksekusi dipimpin langsung oleh juru sita PN Jakarta Selatan bersama perwakilan ahli waris.

Sebelumnya, perkara ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen tanah yang dilakukan pihak lawan.

Dalam perkara pidana, orang tua tergugat terbukti bersalah dan divonis melakukan pemalsuan data.

Meski demikian, anak-anaknya tetap menguasai lahan, sehingga ahli waris menempuh jalur perdata dan memenangkan gugatan.

Adapun dasar hukum pelaksanaan eksekusi ini merujuk pada Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 749/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Juni 2022, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 739/PDT/PT.DKI tanggal 9 Desember 2022, dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3055 K/Pdt/2023 tanggal 6 November 2023.

Dengan adanya eksekusi ini, lahan seluas 5.200 meter persegi tercatat sah dan resmi kembali ke tangan ahli waris Atum bin Misin.

Andi Tatang Supriyadi menambahkan bahwa kemenangan ini menjadi preseden penting agar masyarakat tidak lagi dirugikan oleh praktik mafia tanah.

“Kami ingin kasus ini menjadi pelajaran bahwa hukum harus dihormati. Tidak ada satu pun pihak yang boleh menguasai tanah dengan cara melawan hukum. Keadilan harus sampai kepada rakyat,” tegasnya.

Berita Terkait

PT Antam Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026
PPWI Gelar Seminar Nasional dan Rakernas Dalam Rangka HUT ke-18, Wilson Lalengke : Perkuat Peran Pewarta Warga di Era Digital
Wakil Menteri Desa: KANNI Jadi Mitra Strategis Pemerintah Lindungi Kepala Desa Secara Hukum
Ketua KANNI Bogor: Fenomena Sarjana Hukum Abal-Abal Ancaman Serius bagi Dunia Hukum
Kampus Pelopor Bangsa Lawan Balik, Dugaan Ijazah Palsu Pablo Benua Cs Dibongkar
Gebyar Pelayanan Terpadu dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke-80
Bank BJB: 5 Tersangka, Arus Kas Rp222 Miliar Dikaitkan dengan Ridwan Kamil
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 14:22 WIB

PT Antam Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Selasa, 11 November 2025 - 16:31 WIB

PPWI Gelar Seminar Nasional dan Rakernas Dalam Rangka HUT ke-18, Wilson Lalengke : Perkuat Peran Pewarta Warga di Era Digital

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:36 WIB

Wakil Menteri Desa: KANNI Jadi Mitra Strategis Pemerintah Lindungi Kepala Desa Secara Hukum

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Ketua KANNI Bogor: Fenomena Sarjana Hukum Abal-Abal Ancaman Serius bagi Dunia Hukum

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:27 WIB

Kampus Pelopor Bangsa Lawan Balik, Dugaan Ijazah Palsu Pablo Benua Cs Dibongkar

Berita Terbaru