APAKABARBOGOR.COM – Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Partners berhasil mengawal hingga tuntas sengketa tanah ahli waris Atum bin Misin yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kamis, 28 Agustus 2025.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini melaksanakan eksekusi pengosongan lahan seluas 5.200 meter persegi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.
Kuasa hukum ahli waris, Andi Tatang Supriyadi, SH, menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bukti nyata tegaknya keadilan setelah perjuangan panjang sejak tahun 2019.
“Alhamdulillah, perjuangan bertahun-tahun ini akhirnya berbuah hasil. Sejak hari ini, ahli waris Atum bin Misin resmi menguasai kembali lahannya sesuai amar putusan pengadilan. Ini adalah kemenangan hukum sekaligus bukti bahwa kebenaran pada akhirnya akan ditegakkan,” ujar Andi Tatang usai eksekusi.
Eksekusi berlangsung kondusif dengan pengamanan ketat 150 personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan aparat wilayah.
Proses eksekusi dipimpin langsung oleh juru sita PN Jakarta Selatan bersama perwakilan ahli waris.
Sebelumnya, perkara ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen tanah yang dilakukan pihak lawan.
Dalam perkara pidana, orang tua tergugat terbukti bersalah dan divonis melakukan pemalsuan data.
Meski demikian, anak-anaknya tetap menguasai lahan, sehingga ahli waris menempuh jalur perdata dan memenangkan gugatan.
Baca Juga:
Adapun dasar hukum pelaksanaan eksekusi ini merujuk pada Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 749/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Juni 2022, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 739/PDT/PT.DKI tanggal 9 Desember 2022, dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3055 K/Pdt/2023 tanggal 6 November 2023.
Dengan adanya eksekusi ini, lahan seluas 5.200 meter persegi tercatat sah dan resmi kembali ke tangan ahli waris Atum bin Misin.
Andi Tatang Supriyadi menambahkan bahwa kemenangan ini menjadi preseden penting agar masyarakat tidak lagi dirugikan oleh praktik mafia tanah.
“Kami ingin kasus ini menjadi pelajaran bahwa hukum harus dihormati. Tidak ada satu pun pihak yang boleh menguasai tanah dengan cara melawan hukum. Keadilan harus sampai kepada rakyat,” tegasnya.





