APAKABARBOGOR.COM- Perda Penyelenggaraan Pesantren menjadi angin segar bagi pesantren-pesantren yang ada di bumi Tegar Beriman.
karena mengatur terkait fasilitasi, komunikasi, kemitraan, data informasi, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan dan pendanaan pesantren.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Fatayat NU Kabupaten Bogor Nidlomatum Mukhlisotur Rohmah.
“Diharapkan, disahkannya Raperda menjadi Perda ini bukan hanya menjadi aturan hitam di atas putih, tapi juga harus terimplementasi dengan baik apa-apa yang sudah ada di dalamnya.
Untuk itu PC Fatayat NU Kabupaten Bogor berkomitmen mengawal implementasi Perda ini, sehingga benar-benar bisa bermanfaat untuk pesantren yang ada,”jelasnya, Rabu (9/11/2023).
Dia juga menjabarkan, hal ini selaras dengan komitmen PC Fatayat NU Kabupaten Bogor untuk mengawal kebijakan-kebijakan yang ada.
Selain itu, yang penting untuk diperhatikan adalah bagaimana implementasi program ini bisa tepat sasaran.
“Perlu penjaringan dan seleksi pesantren-pesantren yang benar-benar membawa nilai-nilai Islam Rahmatan lil Alamin,”benernya.
Karena memang di Kabupaten Bogor, sambungnya, hampir di setiap zona wilayahnya berdiri pesantren-pesantren, maka tugas beratnya adalah memilah apakah pesantren itu sesuai dengan ideologi Pancasila atau malah sebaliknya.
“Tentu saja hal ini menjadi tugas berat, karena menelisik ideologi yang dibawa sebuah lembaga bukan hal yang mudah.
Tapi intinya, penjaringan ini penting agar Perda ini tidak dimanfaatkan pesantren-pesantren yang merongrong ideologi negara Indonesia,”bebenya.
Senada, Sekertaris Fatayat NU Kabupaten Bogor Risma Amelia Dewi menjabarkan, selain berperan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang telah lama berperan dalam membentuk karakter dan moral bangsa Indonesia.
“Namun pada praktiknya saat ini masih banyak pondok pesantren yang dianggap sebelah mata dibandingkan pendidikan formal.
Saat ini di Kabupaten Bogor terdapat lebih dari 1.600 pondok pesantren yang telah melahirkan generasi islami diberbagai bidang.
Beberapa pesantren, katanya, bahkan ada yang tidak memungut biaya kepada santrinya, iuran itu murni kedermawanan para kyai yang memiliki ponpes tersebut dan juga bantuan dari para donatur”katanya.
Dengan disahkannya perda ini, lanjut dia, Pemkab Bogor memiliki payung hukum untuk lebih meningkatkan fasilitasi terhadap lembaga pendidikan pesantren. Dengan begitu, diharapkan ada peningkatan kualitas pondok pesantren, baik dari sisi penyelenggaraan maupun sarana dan prasarana.
“Dalam perannya, Fatayat NU berkomitmen mewujudkan generasi cerdas, berkualitas dan bermoral.
Tentu saja hal tesebut masuk dalam karakter pondok pesantren, oleh karena itu Fatayat NU Kabupaten Bogor sepenuhnya mendukung penuh dan siap mengawal Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, sampai benar benar bisa dirasakan manfaatkan oleh Pesantren- pesantren yang ada di Kabupaten Bogor,”tutupnya(ash)***