APAKABARBOGOR.COM – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), kembali mencabut izin operasional sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) yang bermasalah.
Dalam surat keputusan Kemendikbudristek tanggal 15 Februari tentang pencabutan izin pendirian Perguruan tinggi swasta adalah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Dharma Andigha yang beralamat di Jl. Letjen Ibrahim Adjie No.219, Sindangbarang, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.
Dalam keterangan resminya Fahrizal Ketua Dewan Pembina Yayasan Cakrawala membenarkan bahwa kampus STIH Dharma Andigha telah dicabut izin operasionalnya oleh Kemendikbudritek. Senin, 25 Februari 2024.
Bagaimana Nasib Mahasiswa?
Baca Juga:
KOK Kecamatan Pamijahan Genjot Pengembangan Atlet Voli Muda dan Sarana Olahraga
Baru Dilantik, Kapolresta Bogor Kombes Eko Prasetyo Bergerak Cepat Tumpas Lapak Obat Terlarang
Mahasiswa Korban Kampus Ditutup Tak Sembarangan Bisa Pindah Perguruan Tinggi, Ada Syaratnya
Ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi untuk mahasiswa yang kampusnya ditutup jika hendak pindah ke perguruan tinggi baru.
Sebelumnya dilaporkan jika Kemendikbud Ristek telah menutup 23 kampus yang disebut melakukan pelanggaran berat.
Pelanggaran yang dilakukan mulai dari jual beli ijazah, pembelajaran fiktif hingga penyelewengan dana KIP Kuliah.
Baca Juga:
Asah Kemampuan Hukum, Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Gelar Sidang Peradilan Semu
Keabsahan Perkawinan Beda Agama Pasca adanya Putusan MK Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024
Satnarkoba Polresta Bogor Kota Gerak Cepat, Warung Diduga Penjual Obat Keras Mendadak Tutup
Nantinya, mahasiswa on going di kampus-kampus tersebut akan difasilitsi untuk pindah ke kampus tersedekat oleh LLDIKTI.
“LLDIKTI4 akan membantu dengan memverifikasi data perpindahan mahasiswa,” bunyi pengumuman LLDIKTI Wilayah IV terkait tindak lanjut pencabutan izin perguruan tinggi.
Meski demikian, proses perpindahan mahasiswa on going dan mahasiswa yang baru lulus ke kampus baru ini tidak serta merta bisa dilakukan.
Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Dr Lukman ST M.Hum menjelaskan jika proses pemindahan mahasiswa ini tergantung dengan keputusan pihak terkait.
Baca Juga:
Nekat! Penjual Obat Terlarang Berani Buka Lapak di Depan Kantor Kelurahan Kebon Kelapa
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Begini Respons Masyarakat Terkait Keputusan Prabowo Subianto
Perusahaan Umum Daerah PAM Jaya Naikkan Tarif Air Minum untuk Pelanggan, Mulai Januari 2025
“Tergantung mahasiswa dan kampusnya,” kata Lukman.
Berikut adalah syarat pemindahan mahasiswa di wilayah Jawa Barat dan Banten.
Syarat pemindahan mahasiswa di wilayah Jabar dan Banten Berikut syarat pemindahan mahasiswa aktif untuk LLDIKTI Wilayah IV Provinsi Jawa Barat dan Banten.
Syarat di bawah ini mungkin berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya:
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Formulir pendaftaran mahasiswa baru
1. Kartu Rencana Studi
2. Kartu Hasil Studi
3. Daftar hadir mahasiswa/dosen
4. Kartu Tanda Mahasiswa Bukti bayar SPP
Syarat untuk mahasiswa yang sudah lulus:
1. Formulir pendaftaran mahasiswa baru
2. Kartu Rencana Studi Kartu Hasil Studi
3. Daftar hadir mahasiswa/dosen
4. Kartu Tanda Mahasiswa
4. Bukti bayar SPP SK Yudisium Ijazah
5. Transkrip Nilai
Selebihnya, kamu bisa menghubungi pihak pemindahan mahasiswa dari perguruan tinggi terkait atau menghubungi LLDKITI di wilayah kamu kamu berada. (Red)