“Jelas ya hukumannya 2 tahun 8 bulan Penjara, sepanjang unsur deliknya terpenuhi secara sempurna,” Ucap Maman.
Diterangkan nya, memang dalam UU nomor 1 tahun 2004, tentang UU perbendaharaan negara tidak mengatur sanksi pidana didalamnya. Akan tetapi, negara dapat menggunakan instrumen hukum pidana umum bagi pihak-pihak yang diindikasikan melakukan tindak pidana terhadap aset negara, oleh siapapun tanpa terkecuali.
Didalam UU perbendaharaan negara tidak ada aspek pidananya. Namun lembaga bantuan hukum (LBH) banyak mengatur masalah administratif.
“Jadi referensinya kembali ke KUHP pidana, karena kental di pidananya, jika isu yang diangkat masalah perusakan,” terang Maman.
Kiranya menjadi catatan penting, bahwa saat ini pemerintah sedang serius melakukan pemulihan atau pengembalian aset-aset negara. Sehingga langkah apapun akan ditempuh oleh pemerintah dalam melakukan pemulihan aset dimaksud.
“Pemerintah juga sebenarnya bisa gugat secara perdata, referensi KUHP perdata, perbuatan melawan hukum.
Jadi proses pemeriksaannya bisa secara pidana maupun perdata,” beber Maman. ((Wan)





