Pengrusakan Aset Negara, Bisa Terancam Sanksi Pidana Maupun Perdata

- Pewarta

Senin, 18 April 2022 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembangunan yang dilakukan PT. Balina Agung Perkasa (BAP). (Dok. APakabarbogor.com/Iwan)

Pembangunan yang dilakukan PT. Balina Agung Perkasa (BAP). (Dok. APakabarbogor.com/Iwan)

“Jelas ya hukumannya 2 tahun 8 bulan Penjara, sepanjang unsur deliknya terpenuhi secara sempurna,” Ucap Maman.

Diterangkan nya, memang dalam UU nomor 1 tahun 2004, tentang UU perbendaharaan negara tidak mengatur sanksi pidana didalamnya. Akan tetapi, negara dapat menggunakan instrumen hukum pidana umum bagi pihak-pihak yang diindikasikan melakukan tindak pidana terhadap aset negara, oleh siapapun tanpa terkecuali.

Didalam UU perbendaharaan negara tidak ada aspek pidananya. Namun lembaga bantuan hukum (LBH) banyak mengatur masalah administratif.

“Jadi referensinya kembali ke KUHP pidana, karena kental di pidananya, jika isu yang diangkat masalah perusakan,” terang Maman.

Kiranya menjadi catatan penting, bahwa saat ini pemerintah sedang serius melakukan pemulihan atau pengembalian aset-aset negara. Sehingga langkah apapun akan ditempuh oleh pemerintah dalam melakukan pemulihan aset dimaksud.

“Pemerintah juga sebenarnya bisa gugat secara perdata, referensi KUHP perdata, perbuatan melawan hukum.
Jadi proses pemeriksaannya bisa secara pidana maupun perdata,” beber Maman. ((Wan)

Berita Terkait

Habis Digeledah PMJ, Zimam Pastikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Kembali Berjalan Normal
Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81
Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan
KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik
Kakan Kabupaten Bogor I: Laporkan Kalau Ada Petugas yang Meminta Uang, Akan Saya Tindak Tegas
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Ikut Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-544
Dinas Sosial Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 06:43 WIB

Habis Digeledah PMJ, Zimam Pastikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Kembali Berjalan Normal

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:48 WIB

PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:34 WIB

Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:13 WIB

KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik

Berita Terbaru