Pengrusakan Aset Negara, Bisa Terancam Sanksi Pidana Maupun Perdata

- Pewarta

Senin, 18 April 2022 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembangunan yang dilakukan PT. Balina Agung Perkasa (BAP). (Dok. APakabarbogor.com/Iwan)

Pembangunan yang dilakukan PT. Balina Agung Perkasa (BAP). (Dok. APakabarbogor.com/Iwan)

UPT juga bisa melakukan upaya hukum, apalagi terkait kepentingan masyarakat banyak.

Bahkan sebenarnya, lanjut Maman, masyarakat bisa mengajukan pengaduan, karena akan menjadi pihak yang sangat dirugikan atas tindakan perusakan tersebut.

“Harusnya pihak UPT langsung turun dan melihat aset yang dirusak itu.”

“Setelah itu, langsung membuat laporan,” paparnya, Kamis 14 April 2022. Saat di konfirmasi melalui pesan whats aap nya.

Maman menjelaskan, dalam hal ini adanya tindakan misalnya, perusakan, penguasaan secara melawan hak, menempati, menjual, menyewakan aset negara atau perbuatan lainnya yang bertentangan dengan Undang-undang (UU).

Maka pemerintah dapat mengambil tindakan baik secara pidana maupun perdata.Terhadap perusakan aset negara, ” tegasnya.

Terdapat ketentuan Pasal 406 ayat (1) KUHP, sambung Maman, yang sangat jelas mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

Berita Terkait

KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik
Kakan Kabupaten Bogor I: Laporkan Kalau Ada Petugas yang Meminta Uang, Akan Saya Tindak Tegas
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Ikut Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-544
Dinas Sosial Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544
Jajaran Direksi dan Segenap Staf/Karyawan Pt Antam Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H
PT Antam UBPE Pongkor Bantu Korban Bencana Banjir di Kecamatan Cigudeg dan Jasinga
Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor Uji Komitmen Reformasi Birokrasi dan Integritas Aparatur

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:13 WIB

KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:16 WIB

Kakan Kabupaten Bogor I: Laporkan Kalau Ada Petugas yang Meminta Uang, Akan Saya Tindak Tegas

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:52 WIB

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Ikut Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-544

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:12 WIB

Dinas Sosial Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:39 WIB

PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544

Berita Terbaru

Pers Rilis

High Tea bertema Winnie the Pooh Disney di SKAI

Jumat, 24 Jul 2026 - 03:47 WIB