APAKABAR CIAMPEA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mencabut izin konsesi penggunaan lahan PT Toba Pulp Lestari.
Mengingat kehadiran PT Toba Pulp Lestari (TPL), yang dahulu bernama PT Inti Indorayon Utama, selama lebih kurang 30 tahun, di Tapanuli, Sumatera Utara, justru malah menyisakan duka mendalam bagi masyarakat Batak.
Berdasarkan aduan masyarakat yang masuk, kehadiran PT Toba Pulp Lestari justru menyebabkan berbagai persoalan yang tidak berkesudahan.
Baca Juga: Penyedia Aplikasi dan Media Sosial yang Belum Terdaftar Sesuai Aturan akan Dinyatakan Ilegal
Antara lain terkait perampasan hak atas dasar sumber kehidupan, perampasan hak atas lingkungan aman dan lestari, perampasan hak atas pekerjaan, dan perampasan hak atas rasa nyaman.
PT Toba Pulp Lestari pada awalnya mendapatkan izin konsesi seluas 269.060 dari negara, berdasarkan SK No.493 KPTS-II/Tahun 1992.
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel “Kerap Bentrok dengan Masyarakat Adat, MPR Minta agar Izin Konsesi PT Toba Pulp Lestari Dicabut“