APAKABARBOGOR.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Kota Depok mengambil langkah tegas dengan memecat TS, anggota organisasi masyarakat tersebut yang diduga menjadi dalang dalam aksi pembakaran mobil polisi di kawasan Cimanggis, Kota Depok.
Sekretaris DPC GRIB Jaya Depok, Mardi, mengonfirmasi bahwa TS merupakan bagian dari struktur organisasi mereka. Meski demikian, ia menegaskan bahwa organisasi tidak mentolerir tindakan anarkis yang melanggar hukum.
“Iya, statusnya memang anggota GRIB. Tapi kami pastikan tidak akan memberi bantuan hukum karena perbuatannya telah melanggar AD/ART organisasi,” ujar Mardi kepada wartawan, Senin, 21 April 2025.
Mardi menilai aksi pembakaran mobil dinas kepolisian merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik organisasi.
Oleh karena itu, DPC GRIB Jaya Depok akan segera menginstruksikan pembekuan struktur pengurus ranting Harjamukti, tempat TS bernaung.
“Ketua DPC GRIB Jaya Depok, Bang Azis, sudah menginstruksikan PAC agar membekukan pengurus ranting di wilayah Harjamukti dan memecat yang bersangkutan. Ini jelas pelanggaran serius,” tegasnya.
Mardi juga mengungkapkan bahwa kepengurusan GRIB Jaya Depok saat ini berada dalam masa transisi.
Ia dan Ketua DPC baru, Bang Azis, belum lama memimpin dan sedang dalam proses penataan internal organisasi.
“TS dan kawan-kawan sudah lebih dulu masuk ke dalam struktur sebelum kami dilantik. Karena itu, ke depan kami akan lebih selektif dalam menerima anggota,” ujarnya.
Baca Juga:
CGTN: Tiongkok dan AS Sepakati Visi Baru, Dorong “Hubungan Lebih Stabil dan Konstruktif”
Infrastruktur Digital Mempercepat Transformasi Cerdas di Industri Perkeretaapian
Sebagai bentuk pembenahan, DPC GRIB Jaya Depok berencana mengevaluasi seluruh Pimpinan Anak Cabang (PAC) dalam waktu dekat.
“Insyaallah dalam satu atau dua minggu ke depan, seluruh PAC se-Kota Depok akan kami evaluasi menyeluruh. Kami ingin GRIB hadir sebagai solusi, bukan menambah persoalan,” kata Mardi.
Ketua Bidang Hukum DPC GRIB Jaya Depok, Andi Tatang Supriyadi, menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah aparat kepolisian dalam menindak para pelaku, termasuk TS.
“Ini jelas tindakan oknum. Kami tidak mengetahui secara internal keterlibatan TS dalam kasus-kasus kriminal. Maka dari itu, kami tidak akan memberikan bantuan hukum,” tegas Andi Tatang.
Ia memastikan, organisasi tidak akan membekingi anggotanya yang terbukti melakukan tindak pidana, terlebih jika menyangkut perusakan fasilitas negara.
“Apalagi ini menyangkut pembakaran mobil dinas milik Polres Metro Depok. Kami akan koordinasi penuh dengan kepolisian agar proses hukum berjalan tegas dan transparan,” katanya.
Sebelumnya, polisi memburu TS yang terlibat kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Saat hendak ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Baru, Cimanggis, Depok pada Jumat, 18 April 2025, TS melakukan perlawanan.
Bentrok tak terhindarkan. Sekelompok orang tak dikenal menyerang aparat hingga menyebabkan tiga unit kendaraan polisi rusak, satu di antaranya hangus terbakar. Insiden itu terjadi tak jauh dari TPU Pondok Rangon.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus dan memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat. (Hdy)
Baca Juga:







