APAKABARBOGOR.COM – Dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo dkk terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dituntut 12 tahun penjara.
Alhasil, kejutan demi kejutan yang memicu pertanyaan hingga rasa kekecewaan pun tidak terelakan.
Menurut Geri Permana, S.H. Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Lintas Nusantara, tuntutan jaksa penuntut umum itu tak adil dan mengecilkan keberadaan justice collaborator.
“Terutama tuntutan 12 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer yang berstatus sebagai Justice Collaborator (JC). Sementara, Putri Candrawathi selaku isteri dari Ferdy Sambo hanya dituntut 8 tahun pidana penjara,” ungkap Geri. Sabtu, 21 Januari 2023.
Lebih lanjut Geri menjelaskan Richard Eliezer berstatus sebagai JC yang kita ketahui sama-sama selama proses pemeriksaan perkara terutama ketika di persidangan pengadilan yang tervisualisasi.
“Richard telah berupaya untuk membongkar rentetan peristiwa dan perbuatan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara konsisten hingga perkara ini bisa menjadi lebih terang dan terungkap melalui fakta persidangan pengadilan,” papar Geri.
Geri menyimpulkan keterangan demi keterangan yang disampaikan oleh Richard Eliezer tentu sangatlah membantu para penegak hukum dalam menangani perkara tersebut hingga sampai bisa menemukan benang merahnya seperti sekarang.
“Namun nampaknya Jaksa Penuntut Umum kurang begitu mempertimbangkan iktikad baik dan bentuk konsistensi Richard yang telah membantu mengungkap perkara tersebut ditengah rasa kekhawatirannya akan potensi ancaman yang dapat membahayakan dirinya dikemudian hari kendati telah mendapatkan jaminan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” ungkap Geri.
Pria asal kelahiran Kabupaten Bogor yang juga dikenal sebagai aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) ini pun menambahkan bahwa tuntutan Jaksa 12 tahun pidana penjara terhadap Terdakwa Richard Eliezer tidak memperlihatkan keseimbangan dan kurang teliti dalam melakukan pendalaman akan ada atau tidaknya unsur mens rea.
Baca Juga:
CGTN: Tiongkok dan AS Sepakati Visi Baru, Dorong “Hubungan Lebih Stabil dan Konstruktif”
Infrastruktur Digital Mempercepat Transformasi Cerdas di Industri Perkeretaapian
Keadaan dan faktor apa yang mempengaruhi Richard pada saat melakukan perbuatannya itu. Sebagai Justice Collaborator, tentu dibutuhkan keberanian tinggi dan kejujuran serta konsistensi guna membantu para penegak hukum dalam mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
Untuk itu, Geri berharap agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yang menjadikan Richard duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa ini pun agar benar-benar menggali nilai-nilai rasa keadilan di masyarakat terutama keadilan substantif.
Sehingga putusan (vonis-red) yang dijatuhkan tidak menciderai rasa keadilan, terlebih Richard ini telah berkontribusi dalam kerangka kerja-kerja penegakkan hukum.
“Karena kalau Hakim tidak benar-benar mempertimbangkan status Richard sebagai Justice Collaborator yang sudah membongkar siapa aktor intelektual dalam kasus tewasnya Brigadir J, maka saya khawatir kedepannya tidak akan ada lagi orang (terduga pelaku pembantu atau turut serta dalam perkara tindak pidana) yang mau menjadi JC,” pungkas Geri. (Red)






