Geri Permana Sebut Tuntutan 12 Tahun Terhadap Richard Eliezer Mengecilkan Keberadaan Justice Collaborator

- Pewarta

Sabtu, 21 Januari 2023 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Geri Permana, S.H. Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Nusantara./Dok.Haidy Arsyad

Geri Permana, S.H. Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Nusantara./Dok.Haidy Arsyad

APAKABARBOGOR.COM – Dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo dkk terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dituntut 12 tahun penjara.

Alhasil, kejutan demi kejutan yang memicu pertanyaan hingga rasa kekecewaan pun tidak terelakan.

Menurut Geri Permana, S.H. Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Lintas Nusantara, tuntutan jaksa penuntut umum itu tak adil dan mengecilkan keberadaan justice collaborator.

“Terutama tuntutan 12 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer yang berstatus sebagai Justice Collaborator (JC). Sementara, Putri Candrawathi selaku isteri dari Ferdy Sambo hanya dituntut 8 tahun pidana penjara,” ungkap Geri. Sabtu, 21 Januari 2023.

Lebih lanjut Geri menjelaskan Richard Eliezer berstatus sebagai JC yang kita ketahui sama-sama selama proses pemeriksaan perkara terutama ketika di persidangan pengadilan yang tervisualisasi.

“Richard telah berupaya untuk membongkar rentetan peristiwa dan perbuatan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara konsisten hingga perkara ini bisa menjadi lebih terang dan terungkap melalui fakta persidangan pengadilan,” papar Geri.

Geri menyimpulkan keterangan demi keterangan yang disampaikan oleh Richard Eliezer tentu sangatlah membantu para penegak hukum dalam menangani perkara tersebut hingga sampai bisa menemukan benang merahnya seperti sekarang.

“Namun nampaknya Jaksa Penuntut Umum kurang begitu mempertimbangkan iktikad baik dan bentuk konsistensi Richard yang telah membantu mengungkap perkara tersebut ditengah rasa kekhawatirannya akan potensi ancaman yang dapat membahayakan dirinya dikemudian hari kendati telah mendapatkan jaminan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” ungkap Geri.

Pria asal kelahiran Kabupaten Bogor yang juga dikenal sebagai aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) ini pun menambahkan bahwa tuntutan Jaksa 12 tahun pidana penjara terhadap Terdakwa Richard Eliezer tidak memperlihatkan keseimbangan dan kurang teliti dalam melakukan pendalaman akan ada atau tidaknya unsur mens rea.

Keadaan dan faktor apa yang mempengaruhi Richard pada saat melakukan perbuatannya itu. Sebagai Justice Collaborator, tentu dibutuhkan keberanian tinggi dan kejujuran serta konsistensi guna membantu para penegak hukum dalam mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

Untuk itu, Geri berharap agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yang menjadikan Richard duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa ini pun agar benar-benar menggali nilai-nilai rasa keadilan di masyarakat terutama keadilan substantif.

Sehingga putusan (vonis-red) yang dijatuhkan tidak menciderai rasa keadilan, terlebih Richard ini telah berkontribusi dalam kerangka kerja-kerja penegakkan hukum.

“Karena kalau Hakim tidak benar-benar mempertimbangkan status Richard sebagai Justice Collaborator yang sudah membongkar siapa aktor intelektual dalam kasus tewasnya Brigadir J, maka saya khawatir kedepannya tidak akan ada lagi orang (terduga pelaku pembantu atau turut serta dalam perkara tindak pidana) yang mau menjadi JC,” pungkas Geri. (Red)

Berita Terkait

PT Antam Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026
PPWI Gelar Seminar Nasional dan Rakernas Dalam Rangka HUT ke-18, Wilson Lalengke : Perkuat Peran Pewarta Warga di Era Digital
Wakil Menteri Desa: KANNI Jadi Mitra Strategis Pemerintah Lindungi Kepala Desa Secara Hukum
Ketua KANNI Bogor: Fenomena Sarjana Hukum Abal-Abal Ancaman Serius bagi Dunia Hukum
Kampus Pelopor Bangsa Lawan Balik, Dugaan Ijazah Palsu Pablo Benua Cs Dibongkar
Gebyar Pelayanan Terpadu dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke-80
Bank BJB: 5 Tersangka, Arus Kas Rp222 Miliar Dikaitkan dengan Ridwan Kamil
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 14:22 WIB

PT Antam Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Selasa, 11 November 2025 - 16:31 WIB

PPWI Gelar Seminar Nasional dan Rakernas Dalam Rangka HUT ke-18, Wilson Lalengke : Perkuat Peran Pewarta Warga di Era Digital

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:36 WIB

Wakil Menteri Desa: KANNI Jadi Mitra Strategis Pemerintah Lindungi Kepala Desa Secara Hukum

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Ketua KANNI Bogor: Fenomena Sarjana Hukum Abal-Abal Ancaman Serius bagi Dunia Hukum

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:27 WIB

Kampus Pelopor Bangsa Lawan Balik, Dugaan Ijazah Palsu Pablo Benua Cs Dibongkar

Berita Terbaru

Pers Rilis

Elong Hotel Technology Perkuat Strategi “Eco-Going Global”

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:24 WIB