APAKABAR BOGOR – Beredarnya berita penggelapan pupuk yang merugikan 1.800 petani di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Direspon 13 gabungan kelompok tani (Gapoktan) Mekarwangi Desa Sukawangi dan siap tempuh jalur hukum.
Sekretaris Gapoktan Mekarwangi, Desa Sukawangi, Ali Sungkowo mengatakan, hari ini 13 gapoktan mekarwangi Desa Sukawangi, berkumpul di Aula Desa Sukawangi untuk membahas pemberitaan yang beredar.
Dalam isi beritanya dan sebagai narasumbernya yaitu, salah satu gapoktan yang enggan disebutkan namanya. Menurut dirinya untuk nama gapoktan saja sudah tidak jelas. Dan si gapoktan tersebut menyebut.
“Penggelapan itu dilakukan dengan cara agen distributor pupuk mengumpulkan kartu tani dan menggunakannya untuk mengepul pupuk. Kemudian, pupuk yang seharusnya dijual ke petani dengan harga yang sudah tertera dalam aturan Kementan, justru dijual oleh agen tersebut kepada rekanan toko pertanian dengan harga lebih tinggi. Itu tidak benar dan Hoax, jelas- jelas 13 gapoktan hari ini berkumpul dan merasa bingung, siapa yang membuat laporan Hoax itu,” ujarnya kepada wartawan. Senin, 15 Maret 2021.
Masih kata Ali yang juga ketua Gapoktan Catang Malang, hari ini kita kralifikasi semua. Terkait pengumpulan 1.800 kartu tani yang dikumpulkan di kios menurutnya sama sekali tidak benar.
Sejak adanya kartu tani yang ada di petani sudah di petani. Karena pengambilanya pun oleh petani. Karena Pin ATM yang sudah dikeluarkan Bank Mandiri pun sudah di petani semua.