APAKABARBOGOR.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Advokat Nur Setia Alam Prawiranegara terhadap Panitia Seleksi (Pansel) Kompolnas 2024-2028, Rabu (13/11/2024). Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 433/G/TF/2024/PTUN JKT, dengan agenda sidang desmisal atau koreksi dari kedua belah pihak.
Kuasa hukum Nur Setia Alam Prawiranegara menyatakan gugatan ini berawal dari keputusan sepihak Pansel yang menggugurkan kliennya dari proses seleksi calon anggota Kompolnas. Alasan pengguguran tersebut diduga terkait tuduhan afiliasi dengan kelompok radikal karena mengikuti akun media sosial Ustadz Abdul Somad.
Greg Djako, salah satu kuasa hukum Nur, menyoroti bahwa keputusan Pansel tersebut tidak didasari pada proses klarifikasi yang memadai. Menurut Greg, Pansel bahkan mengabaikan asesmen mendalam yang seharusnya dilakukan.
“Klien kami dituding terafiliasi dengan akun yang dianggap radikal tanpa adanya klarifikasi. Padahal BNPT telah memberikan surat yang menegaskan bahwa Nur Setia Alam tidak memiliki kaitan dengan organisasi atau paham radikal,” jelas Greg kepada media usai sidang.
Baca Juga:
Ulang Tahun, Megawati Beri Potongan Tumpeng ke Guntur, Boediono, Mahfud MD, dan Ganjar Pranowo
KOK Kecamatan Pamijahan Genjot Pengembangan Atlet Voli Muda dan Sarana Olahraga
Baru Dilantik, Kapolresta Bogor Kombes Eko Prasetyo Bergerak Cepat Tumpas Lapak Obat Terlarang
Greg menambahkan, tindakan Pansel ini masuk kategori perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan klarifikasi terhadap tuduhan yang dijadikan dasar keputusan tersebut. Firman, kuasa hukum lainnya, menyebut bahwa kelalaian ini telah melanggar hak-hak konstitusional kliennya.
“Catatan BNPT menjadi alasan Pansel menggugurkan klien kami, padahal BNPT sendiri sudah memberikan klarifikasi bahwa klien kami bersih dari indikasi intoleransi maupun radikalisme,” ujar Firman.
Nur Setia Alam Prawiranegara juga menyatakan bahwa keputusan Pansel sangat merugikan dirinya secara pribadi dan profesional. Ia mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak buruk yang akan ditimbulkan, termasuk kemungkinan catatan negatif tersebut memengaruhi keluarganya di masa depan.
Di sisi lain, pihak Pansel Kompolnas melalui kuasa hukumnya, Sonny W. Warsito, menyatakan bahwa tahapan seleksi telah dijalankan sesuai Keputusan Presiden yang berlaku. Sonny menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN.
Baca Juga:
Asah Kemampuan Hukum, Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Gelar Sidang Peradilan Semu
Keabsahan Perkawinan Beda Agama Pasca adanya Putusan MK Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024
“Pansel Kompolnas bekerja berdasarkan aturan yang berlaku. Kami akan menghormati hasil dari pengadilan, baik di dalam maupun di luar persidangan,” kata Sonny.
Nur Setia Alam berharap gugatan ini dapat membuktikan adanya pelanggaran prosedural dalam proses seleksi Kompolnas. Jika terbukti cacat hukum, ia berharap keputusan Pansel dapat dibatalkan demi keadilan dan transparansi seleksi.
Sementara itu, Pansel Kompolnas 2024-2028 terdiri dari beberapa tokoh, termasuk Prof. Hermawan Sulistyo sebagai ketua, Komjen Pol. Ahmad Dofiri, Dr. Yenti Garnasih, dan Irjen Pol. (Purn) Carlo Brix Tewu.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan untuk mendalami materi gugatan yang diajukan oleh Nur Setia Alam Prawiranegara.
Baca Juga:
Satnarkoba Polresta Bogor Kota Gerak Cepat, Warung Diduga Penjual Obat Keras Mendadak Tutup
Nekat! Penjual Obat Terlarang Berani Buka Lapak di Depan Kantor Kelurahan Kebon Kelapa
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Begini Respons Masyarakat Terkait Keputusan Prabowo Subianto