Berlaku Hingga 5 Juli 2021, Begini Aturan Lengkap PPKM Mikro yang Diperketat untuk 11 Sektor

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 22 Juni 2021 - 03:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Instagram.com/@airlanggahartarto_official.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Instagram.com/@airlanggahartarto_official.

APAKABAR CIAMPEA – Ketua Komite Penanganan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menerangkan, PPKM Mikro dengan pengetatan aturan akan berlaku mulai Selasa, 22 Juni 2021 hingga Senin 5 Juli 2021.

“Yang kita lakukan adalah penguatan dari PPKM Mikro yang mengatur berbagai kegiatan, di mana kegiatan itu dilakukan dalam zonasi yang sudah ditentukan.”

“Jadi mengatur kegiatan-kegiatan masyarakat di 11 sektor,” tutur Airlangga dalam siaran persnya, di YouTube Sekretariat Presiden, Senin 21 Juni 2021.

Airlangga menjelaskan, kebijakan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam merespon kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin masif di Tanah Air.

Menurut data KPC-PEN yang dilaporkan ke Jokowi, ada 87 kabupaten/kota di 29 provinsi yang tingkat keterisian tempat tidurnya telah mencapai di atas 70 persen.

Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media INFO BUMN dalam artikel Berlaku Hingga 5 Juli 2021, Begini Aturan Lengkap PPKM Mikro yang Diperketat untuk 11 Sektor

Berita Terkait

PT Antam Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026
PPWI Gelar Seminar Nasional dan Rakernas Dalam Rangka HUT ke-18, Wilson Lalengke : Perkuat Peran Pewarta Warga di Era Digital
Wakil Menteri Desa: KANNI Jadi Mitra Strategis Pemerintah Lindungi Kepala Desa Secara Hukum
Ketua KANNI Bogor: Fenomena Sarjana Hukum Abal-Abal Ancaman Serius bagi Dunia Hukum
Kampus Pelopor Bangsa Lawan Balik, Dugaan Ijazah Palsu Pablo Benua Cs Dibongkar
Gebyar Pelayanan Terpadu dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke-80
Bank BJB: 5 Tersangka, Arus Kas Rp222 Miliar Dikaitkan dengan Ridwan Kamil
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 14:22 WIB

PT Antam Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Selasa, 11 November 2025 - 16:31 WIB

PPWI Gelar Seminar Nasional dan Rakernas Dalam Rangka HUT ke-18, Wilson Lalengke : Perkuat Peran Pewarta Warga di Era Digital

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:36 WIB

Wakil Menteri Desa: KANNI Jadi Mitra Strategis Pemerintah Lindungi Kepala Desa Secara Hukum

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Ketua KANNI Bogor: Fenomena Sarjana Hukum Abal-Abal Ancaman Serius bagi Dunia Hukum

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:27 WIB

Kampus Pelopor Bangsa Lawan Balik, Dugaan Ijazah Palsu Pablo Benua Cs Dibongkar

Berita Terbaru