Komisi II DPR Didesak Panggil Pemkot Bogor Terkait Eksekusi Lahan Pasar Milik Galvindo Ampuh

- Pewarta

Rabu, 14 Juli 2021 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Galvindo Ampuh. /Dok. Galvindoampuh.com

PT Galvindo Ampuh. /Dok. Galvindoampuh.com

APAKABAR BOGOR – Kuasa Hukum PT Galvindo Ampuh Rusmin Effendy, SH, MH menegaskan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada pimpinan Komisi II DPR RI tertanggal 12 Juli 2021 dengan nomor: 12/RE/JWB/VII/2021, perihal meminta perlindungan hukum agar DPR memanggil Pemkot Bogor meminta pertanggung jawaban  melakukan eksekusi pengelolaan Pasar Induk Kemang/Pasar Teknik Umum secara sepihak.

“Saya sudah mengirim surat ke pimpinan Komisi II DPR RI sekaligus mengajukan Gugatan ke PTUN Bandung Perkara Nomor: 80/G/2021/PTUN.BDG melawan arogansi Pemkot Bogor yang melakukan eksekusi secara sepihak dengan mengerahkan aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP. Semua pihak harus menghormati proses hukum tanpa mengedepankan arogansi kekuasaan, apalagi melakukan eksekusi tanpa putusan pengadilan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Rusmin berharap dengan meminta perlindungan hukum kepada Komisi II DPR RI, semua pihak-pihak yang terkait segera dipanggil untuk dimintai legal standing kepemilikan.

“Sejak awal saya tegaskan Pemkot Bogor tidak punya legal standing, hanya memiliki  perjanjian bodong yang dijadikan sadar hukum pengambilalihan pengeloaan pasar. Kalau sudah dipanggil Komisi II DPR RI baru ketahuan, siapa yang benar dan salah,” kata dia.

Dia menjelaskan, klienya PT Galvindo Ampuh selaku pemilik dan pengelola pasar induk Kemang/Pasar Teknik Umum membeli lahan milik masyarakat dan sudah mendapatkan mendapatkan  Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2342 diatas Sertifikat HPL Nomor 54 tanggal 6 Januari 2003.

“Sertifikat HPL Nomor 54 itu sendiri diurus oleh PT. Galvindo Ampuh sebagai syarat  membangun pasar. Jadi jelas, HPL Nomor 54 diurus PT Galvindo Ampuh, kemudian diterbitkan sertifikat HGB Nomor 2342 dengan luas 31.975M2. Tidak ada kontribusi Pemkot dalam lahan yang sudah dibeli PT Galvindo Ampuh,” tegas dia.

Selain itu, lanjut Rusmin, setelah sertifikat HGB keluar, secara otomatis HPL 54 tidak berlaku lagi, apalagi HPL berdasarkan UU Pokok Agraria, bukanlah surat kepemilikan tanah, dan HPL 54 sudah ditarik BPN Bogor.

Berita Terkait

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Ikut Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-544
Dinas Sosial Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544
Jajaran Direksi dan Segenap Staf/Karyawan Pt Antam Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H
PT Antam UBPE Pongkor Bantu Korban Bencana Banjir di Kecamatan Cigudeg dan Jasinga
Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor Uji Komitmen Reformasi Birokrasi dan Integritas Aparatur
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Bagikan 1850 Paket Sembako

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:52 WIB

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Ikut Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-544

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:12 WIB

Dinas Sosial Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:39 WIB

PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:50 WIB

Jajaran Direksi dan Segenap Staf/Karyawan Pt Antam Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

Rabu, 22 April 2026 - 11:54 WIB

PT Antam UBPE Pongkor Bantu Korban Bencana Banjir di Kecamatan Cigudeg dan Jasinga

Berita Terbaru

Info Bogor

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Ikut Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-544

Kamis, 4 Jun 2026 - 06:52 WIB