APAKABARBOGOR.COM – Apa itu ultra petita? Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat telah memasuki tahap pembacaan vonis hukuman.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, dikenakan hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dan Putri dituntut 8 tahun penjara. Namun, vonis hakim terhadap keduanya ternyata melebihi tuntutan jaksa.
Hal tersebut dikenal dengan sebutan ultra petita. Berikut penjelasan lengkapnya.
Pengertian Ultra Petita Dilansir situs Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), ultra petita berasal dari kata Ultra yaitu lebih, melampaui, ekstrim, sekali, sedangkan Petita artinya permohonan.
Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ultra petita juga bisa diartikan sebagai menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh Jaksa Penuntut Umum.
Perihal ultra petita tercantum dalam Pasal 178 Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (HIR) dan Reglemen Acara Hukum untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (RBg).
Pasal 178 HIR berbunyi, “Ia (hakim) tidak diizinkan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat, atau memberikan lebih dari pada yang digugat.”
Baca Juga:
CGTN: Tiongkok dan AS Sepakati Visi Baru, Dorong “Hubungan Lebih Stabil dan Konstruktif”
Infrastruktur Digital Mempercepat Transformasi Cerdas di Industri Perkeretaapian
Sementara itu, bunyi Pasal 189 Ayat 3 RBg, yakni “Ia dilarang memberi keputusan tentang hal-hal yang tidak dimohon atau memberikan lebih dari yang dimohon.”
Dasar Hukum Ultra Petita di dalam KUHAP, tidak ada satu pasal yang mengatur keharusan hakim untuk memutus perkara sesuai dengan tuntutan jaksa.
Hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya, bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari apa yang dituntut.
Kebebasan hakim tersebut tercantum dalam Pasal 24 UUD 1945 “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.
Putusan hakim kasus pidana pada dasarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan publik.
Sehingga, putusan ultra petita dibenarkan sepanjang hal tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kepentingan masyarakat luas atau publik. (***)







