Terpisah, Kepala Desa Sibanteng Didin Hafidhuddin, mengatakan, persoalan tadi malam sudah berjalan dengan hasil musyawarah ada-pun pihak keluarga korban meminta ganti rugi berupa materi yang sudah di sepakati bersama.
“Sudah musyawarah mufakat intinya pihak korban menuntut secara materi itu pun butuh biyaya pengobatan, tuntutan dengan nominal Rp. 50.000.000,- dan Alhamdulillah dari pihak korban bijaksana akhirnya mengerucut di Rp. 17.500.000,” ujarnya.
Tentunya dengan kejadian ini sudah selesai dan sudah di tandatangani di atas materai oleh keduanya pihak, namun motif ini tentu hanya permasalahan dalam mengemudi saat dijalan raya.
“Sejuah ini tidak tahu ya, karena permasalahannya hanya salip menyalip saja saat mengendarai kendaraan roda dua, namun karena keduanya warga saya mau bagaimana lagi,” imbuhnya
Sementara itu, dengan kejadian seperti ini dirinya berharap kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak mengedepankan emosional dan melakukan tindakan anarkistis.
“Kedepan dengan wasilah kajadian seperti ini tidak ada lagi kejadian seperti hal serupa, artinya dengan musyawarah sudah off dong proses hukumnya sudah tidak ada,” pungkasnya. (And/Haidy)
Halaman : 1 2






