Laporkan ke kepolisian maupun ke Kejaksaan.“Tindak pidana domainnya kejaksaan, polisi, karena ini baru azas praduga makanya disini kami sekaligus menelusuri informasi yang beredar,” cetusnya.
Ketika ditanyai mengenai penunjukan agen E warong, ia menuturkan kewenangannya dari himpunan bank negara (himbara) bahkan dinsos udah melayangkan surat.
Karena, tidak ada kepentingan e warong, tugas dinas hanya identifikator, layak tidaknya itu dari himbara.
“Saya bukan cuci tangan, hanya memang aturannya seperti itu. Selain itu kita tidak pernah menunjuk suplayer, itu pasar bebas, yang penting melakukan pedoman umum. Adanya tidak masalah tersebut kementrian yang mengatur,” tegasnya.(Haidy)
Halaman : 1 2






