APAKABARBOGOR.COM – Polres Metro Jakarta Selatan, menangkap seorang pria yang diduga menganiaya anak balita hingga tewas di Apartemen Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Pria terduga pelaku penganiayaan anak balita ini adalah kekasih ibu korban.

Ia ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Cibinong, Bogor pada Minggu (4/12) dini hari.

Dari pemeriksaan, pelaku diduga kesal karena korban buang air besar di taman apartemen hingga berujung pada penganiayaan.

Suasana haru menyelimuti persemayaman anak balita perempuan berusia 2 tahun 6 bulan yang tewas karena dianiaya kekasih ibunya.

Meski sempat dibawa kerumah sakit, anak balita perempuan berusia 2 tahun 6 bulan itu meninggal akibat luka di bagian kepala.

Kasus penganiayaan ini masih terus diselidiki polisi.

Atas peristiwa itu Ibu balita yang tewas SS (23), diduga dibanting pacarnya di Apartemen Kalibata City meminta pendampingan hukum ke kantor hukum Andi Tatang Supriyadi (ATS).

Selain itu SS membantah pemberitaan yang menyudutkan dirinya ikut terlibat dalam kasus yang menyebabkan anak kandungnya meninggal dunia.

“Saya Ibu dari korban atas nama GMM di sini saya mau mengklarifikasi berita yang menyudutkan, yang dibilang saya ikut dalam penganiayaan, kelalaian terhadap anak, hingga penelantaran anak,” ungkapnya.

Sementara itu, Andi Tatang Supriyadi (ATS) selaku kuasa hukum SS menyampaikan menyerahkan proses hukumnya kepada penyidik Polres Jakarta Selatan dan berharap penyidik bisa mengungkap motif yang sebenarnya kenapa pelaku sampai tega melakukan pembunuhan dengan cara yang begitu keji, terhadap korban yang masih balita.

Andi Tatang Supriyadi menyebut tersangka bukan saja dikenakan Pasal 76 juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Lalu pasal 338 KUHAP tentang secara sengaja menghilangkan nyawa orang subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman masing-masing 10 tahun, pasal 338 dengan ancaman maksimal 15 tahun dan pasal 351 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Menurutnya, perlu juga disangkakan apakah ada perencanaan terlebih dahulu sesuai Pasal 340 KUHP.

“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun’ kepada tersangka ini,” tandasnya.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Apakabar News Network, Semoga bermanfaat.