Sudah Semestinya Pemerintah Mencabut Perpres Investasi Minuman Keras

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 2 Maret 2021 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Gerakan Guyub Nasional Indonesia (GGNI), DR M. Kapitra Ampera SH MH. /Instagram.com/@kapitra.lawfirm.

Ketua Umum Gerakan Guyub Nasional Indonesia (GGNI), DR M. Kapitra Ampera SH MH. /Instagram.com/@kapitra.lawfirm.

Sehingga legalnya industri dan distribusi Minuman keras tidaklah akan berimplikasi tinggi terhadap investasi. Tanpa Investasi, lapangan kerja yang diharapkan terbuka, tidak akan tercapai. 

Disamping itu, dalam Peraturan tersebut juga memberikan izin bagi perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol, sehingga peredaran akan sulit terkontrol. 

Karena akan membuka peluang pasar yang semakin besar, dan bukan tidak mungkin penjualannya dapat didistribusikan ke daerah lain diluar 4 Provinsi yang diberi izin. 

Bahwa, Perlindungan terhahap Rakyat, merupakan tugas dan fungsi pemerintah. Kepentingan Negara ini harusnya tidak hanya Investasi, kemanan, keselamatan, dan ketertiban masayarakat, adalah hal yang jauh lebih penting.

Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tersebut memuat aturan yang menimbulkan lebih banyak kerugian daripada manfaatnya baik bagi pemerintah maupun bagi rakyat.

Maka, berdasarkan pertimbangan tersebut, sudah semestinyalah Pemerintah meninjau ulang dan merevisi Peraturan Presiden tersebut.

Oleh: Dr. M. Kapitra Ampera SH MH, Ketua Umum Gerakan Guyub Nasional Indonesia (GGNI).

Berita Terkait

PT Antam Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026
PPWI Gelar Seminar Nasional dan Rakernas Dalam Rangka HUT ke-18, Wilson Lalengke : Perkuat Peran Pewarta Warga di Era Digital
Wakil Menteri Desa: KANNI Jadi Mitra Strategis Pemerintah Lindungi Kepala Desa Secara Hukum
Ketua KANNI Bogor: Fenomena Sarjana Hukum Abal-Abal Ancaman Serius bagi Dunia Hukum
Kampus Pelopor Bangsa Lawan Balik, Dugaan Ijazah Palsu Pablo Benua Cs Dibongkar
Gebyar Pelayanan Terpadu dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke-80
Bank BJB: 5 Tersangka, Arus Kas Rp222 Miliar Dikaitkan dengan Ridwan Kamil
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 14:22 WIB

PT Antam Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Selasa, 11 November 2025 - 16:31 WIB

PPWI Gelar Seminar Nasional dan Rakernas Dalam Rangka HUT ke-18, Wilson Lalengke : Perkuat Peran Pewarta Warga di Era Digital

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:36 WIB

Wakil Menteri Desa: KANNI Jadi Mitra Strategis Pemerintah Lindungi Kepala Desa Secara Hukum

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Ketua KANNI Bogor: Fenomena Sarjana Hukum Abal-Abal Ancaman Serius bagi Dunia Hukum

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:27 WIB

Kampus Pelopor Bangsa Lawan Balik, Dugaan Ijazah Palsu Pablo Benua Cs Dibongkar

Berita Terbaru

Info Bogor

PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544

Rabu, 3 Jun 2026 - 10:39 WIB