Sudah Semestinya Pemerintah Mencabut Perpres Investasi Minuman Keras

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 2 Maret 2021 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Gerakan Guyub Nasional Indonesia (GGNI), DR M. Kapitra Ampera SH MH. /Instagram.com/@kapitra.lawfirm.

Ketua Umum Gerakan Guyub Nasional Indonesia (GGNI), DR M. Kapitra Ampera SH MH. /Instagram.com/@kapitra.lawfirm.

APAKABAR CIAMPEA – Keputusan Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada tanggal 2 Februari 2021 yang lalu menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat dan pihak legislatif. 

Hal ini dipicu karena dalam Peraturan presiden yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, menetapkan Industri Minuman Keras, Minuman mengandung Alkohol, dan Minuman mengandung Malt,  termasuk dalam kategori usaha terbuka. 

Dalam lampiran Peraturan Presiden tersebut, Investasi untuk industri minuman keras terbuka untuk Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. 

Investasi diluar daerah yang disebutkan dapat dilakukan dengan syarat mendapat Ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan Usulan Gubernur.

Pemerintah berpandangan pada empat wilayah tersebut telah banyak industri minuman keras lokal dan budaya/kebiasaan yang mengkonsumsi Alkohol dalam acara pesta atau menyambut tamu seperti kebiasaan beberapa suku di Papua Barat. 

BACA JUGA: Hallo.id, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar peristiwa politik, ekonomi, bisnis, dan nusantara.

Dengan diaturnya investasi dan peredaran Minuman Keras secara legal, pemerintah beranggapan akan lebih mudah mengendalikan serta mengontrol produksi dan peredarannya, sehingga menghindari peredaran miras oplosan tak berizin yang menyebabkan korban tewas.

Berita Terkait

PT Antam Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026
PPWI Gelar Seminar Nasional dan Rakernas Dalam Rangka HUT ke-18, Wilson Lalengke : Perkuat Peran Pewarta Warga di Era Digital
Wakil Menteri Desa: KANNI Jadi Mitra Strategis Pemerintah Lindungi Kepala Desa Secara Hukum
Ketua KANNI Bogor: Fenomena Sarjana Hukum Abal-Abal Ancaman Serius bagi Dunia Hukum
Kampus Pelopor Bangsa Lawan Balik, Dugaan Ijazah Palsu Pablo Benua Cs Dibongkar
Gebyar Pelayanan Terpadu dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke-80
Bank BJB: 5 Tersangka, Arus Kas Rp222 Miliar Dikaitkan dengan Ridwan Kamil
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 14:22 WIB

PT Antam Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Selasa, 11 November 2025 - 16:31 WIB

PPWI Gelar Seminar Nasional dan Rakernas Dalam Rangka HUT ke-18, Wilson Lalengke : Perkuat Peran Pewarta Warga di Era Digital

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:36 WIB

Wakil Menteri Desa: KANNI Jadi Mitra Strategis Pemerintah Lindungi Kepala Desa Secara Hukum

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Ketua KANNI Bogor: Fenomena Sarjana Hukum Abal-Abal Ancaman Serius bagi Dunia Hukum

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:27 WIB

Kampus Pelopor Bangsa Lawan Balik, Dugaan Ijazah Palsu Pablo Benua Cs Dibongkar

Berita Terbaru