APAKABARBOGOR.COM – Upaya pengembangan layanan publik berbasis teknologi digital terus didorong melalui integrasi sistem antara Pemerintah Desa (Pemdes) dan Pemerintah Kecamatan (Pemcam).
Salah satunya melalui penerapan aplikasi pelayanan yang mendukung kerja aparatur secara cepat, tepat, dan aman.
Merespons dinamika tersebut, Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor menggandeng PT Sukma UMKM Digital dalam membangun kemitraan berkelanjutan guna mendukung agenda digitalisasi pelayanan desa yang tengah digalakkan pemerintah.
Putra Jaya Sukma, CEO PT Sukma UMKM Digital, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk nyata kepedulian dan partisipasi pihaknya dalam menyukseskan program transformasi layanan desa berbasis teknologi.
“Kami sangat mendukung program pemerintah terkait digitalisasi pelayanan yang terintegrasi. Bersama KANNI, kami optimistis mampu menghadirkan sistem aplikasi yang efektif dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat,” ujarnya.
Putra menjelaskan bahwa tujuan utama pengembangan aplikasi ini adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik di tingkat desa melalui platform digital.
Aplikasi tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam urusan administrasi secara daring, termasuk layanan perizinan, pengaduan, hingga informasi pembangunan.
Ketua KANNI Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad, menegaskan bahwa pengembangan aplikasi desa digital sejalan dengan kerangka hukum nasional.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun 2025 yang memprioritaskan penggunaan dana desa untuk penguatan teknologi informasi sebagai bagian dari percepatan transformasi digital di desa.
Baca Juga:
Sigenergy Resmi Melantai di Bursa Efek Hong Kong, Didukung Investor Global Terkemuka
Pedoman Pertama tentang Penanganan Neuropati Perifer untuk Apoteker di Asia Pasifik
“Konsep Desa Digital setara dengan nomenklatur Desa Cerdas sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 55 Tahun 2024. Tujuan akhirnya adalah peningkatan kualitas hidup masyarakat desa melalui sistem informasi yang terintegrasi,” jelas Haidy.
Ia juga memaparkan bahwa pengembangan aplikasi digital desa dapat didanai melalui alokasi Dana Desa (DD) dalam struktur APBDes.
Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pengadaan sistem, pengelolaan data, hingga peningkatan kapasitas pelayanan administrasi publik berbasis digital.
Baca Juga:
CGTN: Pertukaran Budaya Mempererat Hubungan Persahabatan Tiongkok-Vietnam
Krisis Pinjol Indonesia: Tembus Rp100 Triliun, Ini Cara FLIN Bantu Keluar dari Siklus Utang
“Pemanfaatan teknologi ini akan sangat membantu desa dalam mengelola data kependudukan, layanan masyarakat, hingga informasi pembangunan secara lebih sistematis dan transparan,” pungkasnya.
Upaya pengembangan layanan publik berbasis teknologi digital terus didorong melalui integrasi sistem antara Pemerintah Desa (Pemdes) dan Pemerintah Kecamatan (Pemcam).
Salah satunya melalui penerapan aplikasi pelayanan yang mendukung kerja aparatur secara cepat, tepat, dan aman.
Merespons dinamika tersebut, Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor menggandeng PT Sukma UMKM Digital dalam membangun kemitraan berkelanjutan guna mendukung agenda digitalisasi pelayanan desa yang tengah digalakkan pemerintah.
Putra Jaya Sukma, CEO PT Sukma UMKM Digital, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk nyata kepedulian dan partisipasi pihaknya dalam menyukseskan program transformasi layanan desa berbasis teknologi.
“Kami sangat mendukung program pemerintah terkait digitalisasi pelayanan yang terintegrasi. Bersama KANNI, kami optimistis mampu menghadirkan sistem aplikasi yang efektif dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat,” ujarnya.
Putra menjelaskan bahwa tujuan utama pengembangan aplikasi ini adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik di tingkat desa melalui platform digital.
Aplikasi tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam urusan administrasi secara daring, termasuk layanan perizinan, pengaduan, hingga informasi pembangunan.
Ketua KANNI Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad, menegaskan bahwa pengembangan aplikasi desa digital sejalan dengan kerangka hukum nasional.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun 2025 yang memprioritaskan penggunaan dana desa untuk penguatan teknologi informasi sebagai bagian dari percepatan transformasi digital di desa.
“Konsep Desa Digital setara dengan nomenklatur Desa Cerdas sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 55 Tahun 2024.
Tujuan akhirnya adalah peningkatan kualitas hidup masyarakat desa melalui sistem informasi yang terintegrasi,” jelas Haidy.
Ia juga memaparkan bahwa pengembangan aplikasi digital desa dapat didanai melalui alokasi Dana Desa (DD) dalam struktur APBDes.
Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pengadaan sistem, pengelolaan data, hingga peningkatan kapasitas pelayanan administrasi publik berbasis digital.
“Pemanfaatan teknologi ini akan sangat membantu desa dalam mengelola data kependudukan, layanan masyarakat, hingga informasi pembangunan secara lebih sistematis dan transparan,” pungkasnya. (Red)










