APAKABAR BOGOR – Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia(BLBI) kembali melakukan penyitaan aset kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia di kawasan Klub Golf Bogor Raya Bogor, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Rabu (22/6/2022).
Ketua Pengarah Satgas BLBI, Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan penyitaan aset tersebut dilakukan kepada obligor eks PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac).
Aset yang disita berupa lahan, dua bangunan hotel, termasuk perumahan yang ada di kawasan Danau Bogor Raya, di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
“Aset ini kami sita untuk selanjutnya sepenuhnya di bawah pengawasan BLBI melalui DJKN (Direktorat Kekayaan Negara),” ujarnya kepada awak media.
Baca Juga:
Polisi Bogor Kota Harumkan Indonesia di Ajang Taekwondo Dunia
Pusatsiaranpers.com Pasarkan Placement Publikasi Press Release Super Hemat di 500+ Media Online
Si Propam Polresta Bogor Kota Tingkatkan Kepedulian Lewat Aksi Sosial
Meski telah disita, sambung Mahfud, kegiatan ekonomi, sosial dan kemasyarakatan termasuk fasilitas umum masih tetap berjalan seperti biasa. Tetapi aset tersebut di bawah pengelolaan negara.
“Di objek penyitaan ini yaitu PT Bogor Raya Development banyak kegiatan-kegiatan ekonomi termasuk fasilitas umum, olahraga, hotel, golf dan lainnya itu silakan tetap beroperasi tetapi sekarang di bawah pengelolaan negara,” paparnya.
Mahfud mengatakan tidak ingin berdebat terkait dengan kebenaran soal jumlah utang PT Bogor Raya Development kepada negara. Sebab, aset tersebut telah dilacak oleh PPATK.
“Karena dulu selalu tertunda-tunda. Kalau DJKN mau menindak katanya hitungannya salah, ada lagi hitungan antara BPK dan BPKP itu beda. Sehingga kita berdebat enggak selesai-selesai. Sekarang hentikan debat, dan aset yang di sini, kita berdasarkan putusan pengadilan,” jelasnya.
Sebelumnya, dua obligor eks penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Steven Hui alias Setiawan Harjono dan Xu Jing Nan alias Hendrawan Harjono menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 11 Oktober 2021.
Kedua obligor tersebut sebelumnya telah dipanggil Satgas BLBI terkait penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac), dan memiliki total utang kepada negara sebesar Rp 3,579 triliun.
Setiawan Harjono sendiri merupakan besan dari mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi, Setya Novanto.
Dalam gugatan bernomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst ini, gugatan dilayangkan terhadap Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Baca Juga:
Sambut Presiden Prabowo Subianto, Warga Kupang Optimistis dengan Program Makan Bergizi Gratis
Siswa SMK YKTB Bogor Apresiasi Polsek Ciomas yang Cepat Tangkap Pelaku Pembunuhan Teman Mereka
Gugatan juga dilayangkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta dan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Adapun dalam petitum gugatan yang dilampirkan situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjomo meminta hakim untuk mengabulkan empat tuntutan.
Pertama, menyatakan DJKN Kemenkeu, Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta, dan Satgas BLBI telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap mereka. Kedua, menyatakan mereka bukan penanggung utang obligor PKPS PT Bank Aspac (BBKU).
Ketiga, menyatakan kedua obligor tidak bertanggung jawab atas piutang negara berdasarkan Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor PJPN-09/PUPNC.10.01/2019 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara Obligor PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU) Atas Nama Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono tanggal 23 Mei 2019.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Terakhir, menyatakan kesepakatan awal tertanggal 20 April 2000 batal atau tidak berkekuatan hukum atau setidak-tidaknya tidak berlaku mengikat bagi kedua obligor. (Yon/Hdy)