PPKM Level 4, Resepsi Pernikahan di Desa Pabangbon Dibubarkan Satgas Covid-19

- Pewarta

Senin, 26 Juli 2021 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABAR BOGOR – Resepsi pernikahan di Desa Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, dibubarkan Satgas Covid-19. Hal tersebut terlihat di video yang diterima Apakabarbogor. Senin 26 Juli 2021.

Dalam video berdurasi 37 detik itu memperlihatkan beberapa petugas yang sedang memberikan peringatan, kepada para tamu undangan untuk segera pulang dan diminta tidak menggelar hiburan.

“PPKM diperpanjang sampai tanggal 2 Agustus, jadi dilarang ada hajatan, kami dengan terpaksa membubarkan,” ujar salah seorang petugas kepada para keluarga mempelai dan para tamu dalam video tersebut.

Sementara saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kanit Satpol PP Kecamatan Leuwiliang, membenarkan, kejadian yang ada di video tersebut di Desa Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang.

“Ada tiga titik lokasi yang tengah menggelar resepsi pernikahan di wilayahnya. Dua di antaranya menggelar organ tunggal atau panggung hiburan, itu yang kami datangi,” ungkapnya.

Bersama anggota Koramil dan Polsek Leuwiliang, pihaknya datang dan menghentikan acara pernikahan tersebut.

Menurut Sigit, tindakan yang dilakukannya, sesuai dengan aturan PPKM Level 4 yang berlaku di Kabupaten Bogor, untuk acara resepsi pernikahan ditiadakan.

Namun dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, pihaknya memberikan kesempatan untuk warga yang terlanjur menggelar resepsi untuk tetap dilanjutkan.

Dengan catatan, kata Sigit, para tamu yang hadir segera kembali ke rumah setelah mengucapkan selamat ke pasangan pengantin. Kalaupun ingin mencicipi suguhan yang disediakan, sebisa mungkin dibawa pulang dan tidak makan di tempat.

“Waktu resepsi pun dipercepat dan untuk kegiatan hiburan diminta untuk ditiadakan,” jelasnya.

Sigit pun mengaku telah menggelar rapat bersama unsur TNI dan Polri sekaligus menghadirkan Kepala KUA setempat.Selain meminta data warga yang akan menggelar pernikahan, pihaknya meminta KUA untuk mensosialisasikan aturan PPKM Level 4 kepada para calon mempelai.

“Jangan sampai sudah mengeluarkan uang untuk sewa gedung dan lainnya, tetapi akhirnya dibubarkan,” tukasnya. (Andriawan)

Berita Terkait

Si Propam Polresta Bogor Kota Tingkatkan Kepedulian Lewat Aksi Sosial
Bimtek di Bali, Kades Bogor Dituding Habiskan Anggaran Tanpa Hasil
Dinsos Kabupaten Bogor Luncurkan Program Coaching Clinic Taman Asa untuk Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus
LSPR Institute Kolaborsi dengan Edith Cowan University Perkenalkan Batik Cibuluh Bogor di Perth Australia
Siswa SMK YKTB Bogor Apresiasi Polsek Ciomas yang Cepat Tangkap Pelaku Pembunuhan Teman Mereka
Tak Terima Dituding Menerima Aliran Dana dari MNC maupun Pungli Kades, Ini Penegasan Kapolsek Cijeruk
Kapolres Bogor akan Tindak Tegas Oknum Polisi yang Pukul Kepala Ibu Kandung dengan Tabung Gas hingga Tewas
“Tragis! Anak Kandung di Cileungsi Diduga Aniaya Ibu hingga Meninggal, Polisi Bertindak Cepat”
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:07 WIB

Si Propam Polresta Bogor Kota Tingkatkan Kepedulian Lewat Aksi Sosial

Kamis, 5 Desember 2024 - 22:00 WIB

Bimtek di Bali, Kades Bogor Dituding Habiskan Anggaran Tanpa Hasil

Kamis, 5 Desember 2024 - 07:35 WIB

Dinsos Kabupaten Bogor Luncurkan Program Coaching Clinic Taman Asa untuk Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:39 WIB

Siswa SMK YKTB Bogor Apresiasi Polsek Ciomas yang Cepat Tangkap Pelaku Pembunuhan Teman Mereka

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:47 WIB

Tak Terima Dituding Menerima Aliran Dana dari MNC maupun Pungli Kades, Ini Penegasan Kapolsek Cijeruk

Berita Terbaru