APAKABAR BOGOR – Resepsi pernikahan di Desa Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, dibubarkan Satgas Covid-19. Hal tersebut terlihat di video yang diterima Apakabarbogor. Senin 26 Juli 2021.
Dalam video berdurasi 37 detik itu memperlihatkan beberapa petugas yang sedang memberikan peringatan, kepada para tamu undangan untuk segera pulang dan diminta tidak menggelar hiburan.
“PPKM diperpanjang sampai tanggal 2 Agustus, jadi dilarang ada hajatan, kami dengan terpaksa membubarkan,” ujar salah seorang petugas kepada para keluarga mempelai dan para tamu dalam video tersebut.
Sementara saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kanit Satpol PP Kecamatan Leuwiliang, membenarkan, kejadian yang ada di video tersebut di Desa Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang.
Baca Juga:
Polisi Bogor Kota Harumkan Indonesia di Ajang Taekwondo Dunia
Pusatsiaranpers.com Pasarkan Placement Publikasi Press Release Super Hemat di 500+ Media Online
Si Propam Polresta Bogor Kota Tingkatkan Kepedulian Lewat Aksi Sosial
“Ada tiga titik lokasi yang tengah menggelar resepsi pernikahan di wilayahnya. Dua di antaranya menggelar organ tunggal atau panggung hiburan, itu yang kami datangi,” ungkapnya.
Bersama anggota Koramil dan Polsek Leuwiliang, pihaknya datang dan menghentikan acara pernikahan tersebut.
Menurut Sigit, tindakan yang dilakukannya, sesuai dengan aturan PPKM Level 4 yang berlaku di Kabupaten Bogor, untuk acara resepsi pernikahan ditiadakan.
Namun dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, pihaknya memberikan kesempatan untuk warga yang terlanjur menggelar resepsi untuk tetap dilanjutkan.
Dengan catatan, kata Sigit, para tamu yang hadir segera kembali ke rumah setelah mengucapkan selamat ke pasangan pengantin. Kalaupun ingin mencicipi suguhan yang disediakan, sebisa mungkin dibawa pulang dan tidak makan di tempat.
“Waktu resepsi pun dipercepat dan untuk kegiatan hiburan diminta untuk ditiadakan,” jelasnya.
Sigit pun mengaku telah menggelar rapat bersama unsur TNI dan Polri sekaligus menghadirkan Kepala KUA setempat.Selain meminta data warga yang akan menggelar pernikahan, pihaknya meminta KUA untuk mensosialisasikan aturan PPKM Level 4 kepada para calon mempelai.
“Jangan sampai sudah mengeluarkan uang untuk sewa gedung dan lainnya, tetapi akhirnya dibubarkan,” tukasnya. (Andriawan)
Baca Juga:
Sambut Presiden Prabowo Subianto, Warga Kupang Optimistis dengan Program Makan Bergizi Gratis
Siswa SMK YKTB Bogor Apresiasi Polsek Ciomas yang Cepat Tangkap Pelaku Pembunuhan Teman Mereka