Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Raih Dua Penghargaan K3 Dari Gubernur Jabar

- Pewarta

Selasa, 20 Desember 2022 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Raih Dua Penghargaan K3. (Dok. Humas Perumda Tirta Kahuripan)

Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Raih Dua Penghargaan K3. (Dok. Humas Perumda Tirta Kahuripan)

APAKABARBOGOR.COM – Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor kembali mendapatkan apresiasi, kali ini meraih Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tingkat Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, di Sutan Raya Hotel, Bandung, Kamis (15 Desember 2022) lalu.

“Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian Tim Penilai Penghargaan K3 Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 dengan mempertimbangkan capaian penilaian sesuai kriteria yang telah ditentukan, termasuk pelaksanaan uji petik secara luring di beberapa perusahaan.

Perumda Air Minum Tirta Kahuripan mendapatkan penghargaan jecelakaan nihil selama 5.044.232 jam kerja tanpa kecelakaan terhitung sejak Januari 2019 sampai dengan September 2022 dan penghargaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dengan kategori Platinum,” ujar Yuliansyah Anwar melalui pesan tertulis yang diterima awak media, Senin (19 Desember 2022).

Direktur Utama sekaligus Ketua P2K3 Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, Yuliansyah Anwar mengucapkan rasa syukur dan mengucapkan selamat kepada seluruh pegawai Perumda Air Minum Tirta Kahuripan yang telah mendukung penerapan K3 hingga berhasil meraih penghargaan tersebut.

“Alhamdulillah, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan mendapatkan Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tingkat Provinsi dari Gubernur Jawa Barat.”

“Kepada direksi, seluruh jajaran manajemen dan karyawan saya ucapkan selamat, semoga prestasi ini terus bisa dipertahankan dengan baik dan kedepannya kita targetkan berkiprah di tingkat nasional” ucapnya.

“Dan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan kedepannya berkomitmen akan melaksanakan Penilaian Tingkat Lanjutan yaitu penerapan SMK3 terhadap 166 kriteria sesuai amanat dari PP Nomor 50 Tahun 2012.,” katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, penerapan K3 bertujuan untuk :
1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktifitas kerja.***

Berita Terkait

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor Uji Komitmen Reformasi Birokrasi dan Integritas Aparatur
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Bagikan 1850 Paket Sembako
Kajari Bogor Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jaksa Saat Audiensi dengan PPWI untuk Transparansi Penegakan Hukum
PT Antam UBPE Pongkor Gelar Buka Bersama dan Berikan Santunan Kepada Anak Yatim
Tim Puslabfor Bareskrim Olah TKP Kebakaran dan Insiden Asap di Area Underground Mining PT Antam UBPE Pongkor
Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2025
Dispora Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 15:09 WIB

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor Uji Komitmen Reformasi Birokrasi dan Integritas Aparatur

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:18 WIB

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:27 WIB

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Bagikan 1850 Paket Sembako

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:07 WIB

Kajari Bogor Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jaksa Saat Audiensi dengan PPWI untuk Transparansi Penegakan Hukum

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:15 WIB

PT Antam UBPE Pongkor Gelar Buka Bersama dan Berikan Santunan Kepada Anak Yatim

Berita Terbaru