APAKABARBOGOR.COM – Pemerintah kota (Pemkot) Bogor didesak mematuhi putusan Kasasi Perkara Nomor: 425K/TUN/2022 yang telah membatalkan surat nomor: 511/2508-Hukham tertanggal 7 Mei 2021.
Perihal Pemberitahuan Pengambilalihan Hak Pengelolaan Pasar Teknik Umum (TU) kota Bogor.
Pasalnya, putusan Kasasi tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde), sehingga Pemkot Bogor tidak punya kewenangan atau legal standing selaku pengelola Pasar TU.
“Sebaiknya Pemkot Bogor bersikap kesatria menarik kewenangan PD Pasar Pakuan selaku pengelola Pasar TU.
Baca Juga:
Polisi Bogor Kota Harumkan Indonesia di Ajang Taekwondo Dunia
Pusatsiaranpers.com Pasarkan Placement Publikasi Press Release Super Hemat di 500+ Media Online
Si Propam Polresta Bogor Kota Tingkatkan Kepedulian Lewat Aksi Sosial
Selama dua tahun ini banyak keluhan dari pedagang pasar tentang pungutan liar dan praktik pungli seperti uang jasa pelayanan dan sebagainya.
Kalau hak pengelolaan sudah dibatalkan sebaiknya keluar dari Pasar TU,” ujar kuasa hukum PT. Galvindo Ampuh Rusmin Effendy, SH MH
Rusmin Effendy SH MH menjawab wartawan soal kemelut yang terjadi di Pasar TU, kemarin.
Pemkot Bogor telah melakukan maladministrasi karena tidak melaksanakan putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
Juga mempertontonkan detournement de pouvoir (penyalahgunaan wewenang) atau willekeur abus de droit (tindakan sewenang-wenang).
“Putusan kasasi PTUN yang sudah inkracht harus dipatuhi,” kata Rusmin Effendy SH MH.
Surat Nomor: 511/2508-Hukham tanggal 7 Mei 2021 Perihal Pemberitahuan Pengambilalihan Pengelolaan Pasar TU sudah dibatalkan PTUN melalui perkara nomor: 425/K/ TUN/2022 Jo Nomor: 53/B/2022/PT.TUN.JKT Jo Nomor: 80/G/2021/PTUN.
“Karena itu, Pemkot Bogor harus menarik PD Pasar Pakuan selaku pengelola Pasar TU karena sudah tidak memiliki legal standing, termasuk Pemkot sendiri yang mengklaim memiliki sertifikat HPL.”
Baca Juga:
Sambut Presiden Prabowo Subianto, Warga Kupang Optimistis dengan Program Makan Bergizi Gratis
Siswa SMK YKTB Bogor Apresiasi Polsek Ciomas yang Cepat Tangkap Pelaku Pembunuhan Teman Mereka
“Ini kejahatan yang luar biasa yang harus menjadi sorotan penegak hukum karena Pemkot Bogor mengajukan surat permohonan ke BPN Kota Bogor pada 2 Februari 2002.”
“Tentang pemberian Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemkot Bogor. Kan aneh tanah orang diajukan HPL.” tegas dia.
Selain itu, lanjut Rusmin, dalam Surat Keputusan Kepala BPN Nomor: 99/HPL/BPN/2003 tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas nama Pemerintah Kota Bogor, diktum ke-7 menyebutkan bahwa;
“Keputusan ini dengan sendirinya BATAL apabila penerima Hak tidak memenuhi salah satu syarat atau ketentuan dimaksud dalam Diktum ke-3 hingga Diktum ke-6.”
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
“Jadi, secara otomatis sertifikat HPL batal dengan sendirinya, Pemkot Bogor tidak bisa mengklaim tanah Pasar TU milik Pemkot.”
“Artinya, Pemkot Bogor dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 263 ayat 2, termasuk membuat perjanjian bodong,” ujarnya.
Mafia Pertanahan
Rusmin juga menambahkan perbuatan yang dilakukan oknum Pemkot Bogor ini dapat dikatagorikan sebagai mafia pertanahan.
Atas perbuatan itu, pihaknya sudah melaporkan kasus ini kepada instansi yang berwenang, yaitu:
1. Presiden
2. Menko Polhukam
3. Panglima TNI
4. Kejaksaan Agung.
5. Mabes Polri
6. Ombudsman
7. KPK
8. Inspektorat Jenderal Kemendagri
9. DPR RI.
“Saat ini, kita hanya menunggu bom waktu. Siapapun yang terlibat harus diusut sampai tuntas, karena semua orang punya kedudukan yang sama di mata hukum, tidak ada yang kebal hukum.”
“Jadi, sudah cukup terang benderang dan patut diduga Pemkot malakukan tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP.
“Pemalsuan surat itu dilakukan sejak mengajukan HPL (hak pengelolaan) kepada BPN Kota Bogor tanpa seijin PT. Galvindo Ampuh, sehingga terbitlah Sertifikat HPL Nomor: 54 tahun 2003 atas nama Pemkot Bogor,” tegas dia.
Sedangkan kejahatan lain yang dilakukan Pemkot Bogor adalah membuat perjanjian palsu Nomor: 644/SP.03-HUK/2001, Nomor: 39/SP/GA-BGR/AGS/XI/2001 tertanggal 14 Agustus 2001.
Faktanya, perjanjian yang belum disekapati kedua belah pihak itu, dijalankan Pemkot Bogor sebagai payung hukum untuk mengambil alih Pasar TU.
“Untuk dugaan pemalsuan surat sedang dalam proses penyelidikan di Mabes Polri, termasuk praktik pungli yang dilakukan PD Pasar Pakuan.”
“Saya berharap masalah ini segera tuntas karena Pemkot maupun PD Pasar Pakuan tidak memiliki legal standing, apalagi sudah kalah di tingkat Kasasi,” ujarnya.***