APAKABAR BOGOR – Dua proyek pembangunan PT Tirta Fresindo Jaya di Desa Muarajaya dan PT Sinde Sumber Sentosa di Desa Cinagara, di datangi Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Selasa 9 maret 2021, dalam rangka Inspeksi mendadak (Indak).
Sejumlah pelanggaran ditemukan oleh DPRD Kabupten Bogor, dalam pembangunan tersebut. Sebut saja Seperti di lokasi proyek pembangunan PT Tirta Fresindo Jaya atau Mayora di Desa Muarajaya.
Komisi III menemukan bentuk pelanggaran terkait pemanfaatan aliran irigasi yang ditutup pihak perusahaan tanpa mengurus perizinan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor.
“Harusnya pihak perusahaan memproses izin rislah kepada pemerintah. Bagaimana pun irigasi ini milik negara,” ungkap Ferry Roveo Checanova, kepada wartawan saat melakukan Indak di lokasi proyek pembangunan Mayora.
Menurut dewan dari partai PPP, izin rislah pemanfaatan saluran irigasi perlu dilakukan pihak perusahaan. Namun, tanpa merubah kondisi saluran irigasi, seperti menutup saluran tersebut.
“Kalau di tutup aliran irigasi akan kemana. Bisa-bisa membanjiri pemukiman warga,” tegas pria yang akrab disafa Veo.
Terkait perizinan proyek Mayora, Veo mengungkapkan semua izin sudah dimiliki pihak perusahaan, baik Amdal Lalin dan IMB.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






