APAKABARBOGOR.COM – Sebuah surat dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Indonesia (BARAK) Cabang Kabupaten Bogor yang ditujukan kepada seorang dokter praktik di Cibungbulang menjadi viral di media sosial dan menuai gelombang kecaman.
Surat berkop resmi tersebut memuat permintaan klarifikasi terkait izin praktik sang dokter.
BARAK bahkan mengutip sejumlah pasal undang-undang dalam suratnya dan menyebut tindakan itu sebagai bagian dari investigasi layanan publik.
Namun, aksi tersebut dianggap menyalahi kewenangan. Netizen mempertanyakan peran ormas dalam pengawasan izin praktik tenaga medis yang semestinya menjadi domain Dinas Kesehatan.
Baca Juga:
Bongkar Korupsi Timah, Kejagung Sita Rest Area Jagorawi Milik Tersangka CV Venus Inti Perkasa
Rudy Susmanto dan Dedie A Rachim Sepakat Atasi Krisis Sampah Bogor Lewat Sinergi TPA Galuga
Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri Absen di Sarasehan BPIP, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
“Sekarang izin praktik dokter harus ke ormas, bukan ke Dinkes?” tulis akun @medikahariini di platform X. Kritik serupa juga membanjiri kolom komentar, menyoroti praktik “sweeping klinik” oleh organisasi non-pemerintah.
Pakar kebijakan publik menilai tindakan LSM tersebut berpotensi mengganggu rasa aman tenaga medis dan menciptakan preseden buruk dalam sistem pelayanan kesehatan.
“Kontrol sosial itu penting, tapi harus sesuai aturan. Jika LSM merasa ada pelanggaran, sampaikan ke instansi resmi, bukan main periksa sendiri,” ujar pengamat hukum administrasi, R. Mahendra.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor terkait insiden tersebut. Sementara itu, tekanan publik agar tindakan serupa tidak terulang kembali terus menguat di ruang digital. (Red)
Baca Juga:
Bertemu dengan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Gedung KPK, Isu Bank BJB Tidak Jadi Pokok Bahasan
Kapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan Panggil Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil?