Legalisasi Industri Minuman Keras Bukanlah Jalan Keluar Karena Lebih Banyak Mudharatnya

- Pewarta

Selasa, 2 Maret 2021 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Gerakan Guyub Nasional Indonesia (GGNI), DR M. Kapitra Ampera SH MH. /Instagram.com/@kapitra.lawfirm.

Ketua Umum Gerakan Guyub Nasional Indonesia (GGNI), DR M. Kapitra Ampera SH MH. /Instagram.com/@kapitra.lawfirm.

APAKABAR BOGOR – Keputusan Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada tanggal 2 Februari 2021 yang lalu menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat dan pihak legislatif. 

Hal ini dipicu karena dalam Peraturan presiden yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, menetapkan Industri Minuman Keras, Minuman mengandung Alkohol, dan Minuman mengandung Malt,  termasuk dalam kategori usaha terbuka. 

Dalam lampiran Peraturan Presiden tersebut, Investasi untuk industri minuman keras terbuka untuk Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. 

Investasi diluar daerah yang disebutkan dapat dilakukan dengan syarat mendapat Ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan Usulan Gubernur.

Pemerintah berpandangan pada empat wilayah tersebut telah banyak industri minuman keras lokal dan budaya/kebiasaan yang mengkonsumsi Alkohol dalam acara pesta atau menyambut tamu seperti kebiasaan beberapa suku di Papua Barat. 

BACA JUGA: Hallo.id, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar peristiwa politik, ekonomi, bisnis, dan nusantara.

Dengan diaturnya investasi dan peredaran Minuman Keras secara legal, pemerintah beranggapan akan lebih mudah mengendalikan serta mengontrol produksi dan peredarannya, sehingga menghindari peredaran miras oplosan tak berizin yang menyebabkan korban tewas.

Berita Terkait

Jelang IBL All Indonesian 2026, IBL dan Pemkab Bogor Gelar Dribel Massal di Car Free Day
Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2026
BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik
Habis Digeledah PMJ, Zimam Pastikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Kembali Berjalan Normal
Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81
Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan
KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Jelang IBL All Indonesian 2026, IBL dan Pemkab Bogor Gelar Dribel Massal di Car Free Day

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2026

Senin, 28 September 2026 - 15:20 WIB

BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik

Sabtu, 12 September 2026 - 06:43 WIB

Habis Digeledah PMJ, Zimam Pastikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Kembali Berjalan Normal

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum

Berita Terbaru

Pers Rilis

CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI

Jumat, 23 Okt 2026 - 04:18 WIB