Legalisasi Industri Minuman Keras Bukanlah Jalan Keluar Karena Lebih Banyak Mudharatnya

- Pewarta

Selasa, 2 Maret 2021 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Gerakan Guyub Nasional Indonesia (GGNI), DR M. Kapitra Ampera SH MH. /Instagram.com/@kapitra.lawfirm.

Ketua Umum Gerakan Guyub Nasional Indonesia (GGNI), DR M. Kapitra Ampera SH MH. /Instagram.com/@kapitra.lawfirm.

Minuman beralkohol terbukti menyebabkan orang yang mengkonsumsinya kehilangan akal dan kesadaran sehingga akan meningkatkan tingkat kriminalitas. Bisa dilihat pula dari pelaku kejahatan/kriminal yang sebagian besarnya menkonsumsi minuman keras beralkohol. 

Keamanan rakyat mestinya menjadi prioritas bagi Pemerintah. Dari sisi hukum, kesehatan, sosial, dan mental, minuman keras berefek buruk bagi masyarakat. 

Apalagi disisi agama, Indonesia yang mayoritas beragama Islam, sangat melarang konsumsi minuman keras yang akan membuat manusia kehilangan akal dan kesadaran. 

Pandangan atas bahaya Minuman keras tidak hanya di Indonesia, bahkan di negara seperti Amerika Serikat, pecandu alkohol pun dinyatakan sebagai hal yang buruk. 

Sehingga Pemerintah semestinya semakin tegas terhadap peredaran minuman keras, bukan malah mempermudah penyebarannya. 

Meski dari sisi ekonomi, Investasi merupakan peluang pemerintah untuk menstabilkan perekonomian bangsa yang goyah akibat pandemi saat ini, namun Investasi Industri Minuman keras kiranya bukanlah pilihan yang tepat. 

Dengan adanya berbagai penolakan, dapat dipastikan Investor asing akan khawatir untuk menanamkan modalnya ke dalam Negeri. 

Berita Terkait

Jelang IBL All Indonesian 2026, IBL dan Pemkab Bogor Gelar Dribel Massal di Car Free Day
Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2026
BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik
Habis Digeledah PMJ, Zimam Pastikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Kembali Berjalan Normal
Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81
Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan
KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Jelang IBL All Indonesian 2026, IBL dan Pemkab Bogor Gelar Dribel Massal di Car Free Day

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2026

Senin, 28 September 2026 - 15:20 WIB

BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik

Sabtu, 12 September 2026 - 06:43 WIB

Habis Digeledah PMJ, Zimam Pastikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Kembali Berjalan Normal

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum

Berita Terbaru

Pers Rilis

CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI

Jumat, 23 Okt 2026 - 04:18 WIB