APAKABARBOGOR.COM – Sidang sengketa informasi publik yang digelar Komisi Informasi (KI) Jawa Barat pada Senin, 3 Februari 2025, diwarnai ketidakhadiran tiga termohon.
Pemerintah Desa Bantarjaya Kecamatan Rancabungur, Pemerintah Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua, dan SMAN 2 Kota Bogor absen tanpa keterangan dalam agenda pemeriksaan yang menentukan sah atau tidaknya permohonan informasi publik oleh Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor.
Ketidakhadiran ketiga termohon menjadi sorotan dalam persidangan. Ruswan Efendi, SH, MH, Ketua Umum KANNI yang turut mengawal jalannya sidang, menilai absennya termohon sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
“Ketidakhadiran ini bukan sekadar menghambat jalannya persidangan, tetapi juga mencerminkan lemahnya komitmen badan publik dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Seharusnya, mereka hadir dan menjelaskan posisi serta alasan atas keterlambatan atau penolakan informasi yang diminta,” ujar Ruswan dengan nada tegas.
Dalam sidang pemeriksaan, Majelis Komisioner KI Jawa Barat tetap melanjutkan proses dengan menilai keabsahan permohonan yang diajukan KANNI Kabupaten Bogor.
Hasilnya, permohonan dinyatakan memenuhi aspek administratif sesuai regulasi yang berlaku, baik dalam UU KIP maupun Peraturan Komisi Informasi (Perki).
Ruswan menegaskan bahwa tindakan mangkir dari sidang berpotensi merugikan badan publik sendiri.
Ketidakmampuan hadir dalam proses sengketa informasi justru memperkuat anggapan bahwa informasi yang dimohonkan memang sengaja ditutupi.
“Badan publik yang absen tanpa alasan jelas justru menimbulkan kecurigaan. Keterbukaan informasi adalah kewajiban, bukan pilihan. Jika terus berulang, ini menjadi preseden buruk bagi transparansi dan akuntabilitas pemerintahan,” lanjutnya.
Baca Juga:
Sigenergy Resmi Melantai di Bursa Efek Hong Kong, Didukung Investor Global Terkemuka
Pedoman Pertama tentang Penanganan Neuropati Perifer untuk Apoteker di Asia Pasifik
Meskipun tiga termohon tidak hadir, Majelis Komisioner KI Jawa Barat tetap melanjutkan tahapan persidangan.
Setelah memastikan legal standing KANNI Kabupaten Bogor sebagai pemohon yang sah, KI Jabar menetapkan bahwa perkara dapat berlanjut ke tahap mediasi.
Sidang ini tidak hanya menjadi ujian bagi komitmen badan publik dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi, tetapi juga menjadi peringatan bagi institusi lain agar lebih responsif terhadap hak publik atas informasi.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga badan publik yang bersangkutan benar-benar memenuhi kewajiban mereka. Sengketa informasi bukan sekadar formalitas hukum, tetapi juga bagian dari perjuangan menegakkan transparansi di tingkat pemerintahan,” tutup Ruswan.
Baca Juga:
CGTN: Pertukaran Budaya Mempererat Hubungan Persahabatan Tiongkok-Vietnam
Krisis Pinjol Indonesia: Tembus Rp100 Triliun, Ini Cara FLIN Bantu Keluar dari Siklus Utang
Kasus ini menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah hak warga negara yang harus dipenuhi oleh badan publik tanpa pengecualian.
Ketidakhadiran tiga termohon dalam persidangan mencerminkan masih adanya hambatan dalam implementasi Undang-Undang KIP.
Publik menanti langkah tegas dari KI Jawa Barat dalam menegakkan regulasi yang sudah jelas mengatur kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi kepada masyarakat.
Dengan putusan yang mengikat, badan publik tidak lagi memiliki alasan untuk menutupi informasi yang seharusnya terbuka. (Red)







