Ketua Umum KANNI Desak Sanksi bagi Tiga Termohon yang Absen di Sidang KI Jabar

- Pewarta

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABARBOGOR.COM – Sidang sengketa informasi publik yang digelar Komisi Informasi (KI) Jawa Barat pada Senin, 3 Februari 2025, diwarnai ketidakhadiran tiga termohon.

Pemerintah Desa Bantarjaya Kecamatan Rancabungur, Pemerintah Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua, dan SMAN 2 Kota Bogor absen tanpa keterangan dalam agenda pemeriksaan yang menentukan sah atau tidaknya permohonan informasi publik oleh Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor.

Ketidakhadiran ketiga termohon menjadi sorotan dalam persidangan. Ruswan Efendi, SH, MH, Ketua Umum KANNI yang turut mengawal jalannya sidang, menilai absennya termohon sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.

“Ketidakhadiran ini bukan sekadar menghambat jalannya persidangan, tetapi juga mencerminkan lemahnya komitmen badan publik dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Seharusnya, mereka hadir dan menjelaskan posisi serta alasan atas keterlambatan atau penolakan informasi yang diminta,” ujar Ruswan dengan nada tegas.

Dalam sidang pemeriksaan, Majelis Komisioner KI Jawa Barat tetap melanjutkan proses dengan menilai keabsahan permohonan yang diajukan KANNI Kabupaten Bogor.

Hasilnya, permohonan dinyatakan memenuhi aspek administratif sesuai regulasi yang berlaku, baik dalam UU KIP maupun Peraturan Komisi Informasi (Perki).

Ruswan menegaskan bahwa tindakan mangkir dari sidang berpotensi merugikan badan publik sendiri.

Ketidakmampuan hadir dalam proses sengketa informasi justru memperkuat anggapan bahwa informasi yang dimohonkan memang sengaja ditutupi.

“Badan publik yang absen tanpa alasan jelas justru menimbulkan kecurigaan. Keterbukaan informasi adalah kewajiban, bukan pilihan. Jika terus berulang, ini menjadi preseden buruk bagi transparansi dan akuntabilitas pemerintahan,” lanjutnya.

Meskipun tiga termohon tidak hadir, Majelis Komisioner KI Jawa Barat tetap melanjutkan tahapan persidangan.

Setelah memastikan legal standing KANNI Kabupaten Bogor sebagai pemohon yang sah, KI Jabar menetapkan bahwa perkara dapat berlanjut ke tahap mediasi.

Sidang ini tidak hanya menjadi ujian bagi komitmen badan publik dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi, tetapi juga menjadi peringatan bagi institusi lain agar lebih responsif terhadap hak publik atas informasi.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga badan publik yang bersangkutan benar-benar memenuhi kewajiban mereka. Sengketa informasi bukan sekadar formalitas hukum, tetapi juga bagian dari perjuangan menegakkan transparansi di tingkat pemerintahan,” tutup Ruswan.

Kasus ini menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah hak warga negara yang harus dipenuhi oleh badan publik tanpa pengecualian.

Ketidakhadiran tiga termohon dalam persidangan mencerminkan masih adanya hambatan dalam implementasi Undang-Undang KIP.

Publik menanti langkah tegas dari KI Jawa Barat dalam menegakkan regulasi yang sudah jelas mengatur kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi kepada masyarakat.

Dengan putusan yang mengikat, badan publik tidak lagi memiliki alasan untuk menutupi informasi yang seharusnya terbuka. (Red)

 

Berita Terkait

Banjir dan Longsor Lumpuhkan Sukabumi, PMC Bergerak Cepat Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Istri Prajurit TNI Diduga Aniaya ART 16 Tahun, Korban Alami Luka di Wajah
60 Persen UMKM Sulit Promosi, Gerakan Hallo Tasik Jadi Solusi Pasca Pandemi
Mengapa KPK Panggil Lisa Mariana dalam Kasus Korupsi BJB?
Jejak Gempa Bekasi Magnitudo 4,9: Karawang Bangkit dari Retakan Rumah
Penyebab Ledakan Sumur Gas Cidahu Diselidiki, Prosedur Keamanan Dievaluasi Ulang
Saat Gubernur Bercanda Seksis, Perempuan Jadi Korban Diam-Diam
Tragedi Mengejutkan di Pernikahan Mewah Putra Dedi & Putri Karyoto

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 09:14 WIB

Banjir dan Longsor Lumpuhkan Sukabumi, PMC Bergerak Cepat Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:07 WIB

Istri Prajurit TNI Diduga Aniaya ART 16 Tahun, Korban Alami Luka di Wajah

Jumat, 26 September 2025 - 07:33 WIB

60 Persen UMKM Sulit Promosi, Gerakan Hallo Tasik Jadi Solusi Pasca Pandemi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:37 WIB

Mengapa KPK Panggil Lisa Mariana dalam Kasus Korupsi BJB?

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:21 WIB

Jejak Gempa Bekasi Magnitudo 4,9: Karawang Bangkit dari Retakan Rumah

Berita Terbaru