Ketua Umum KANNI Desak Sanksi bagi Tiga Termohon yang Absen di Sidang KI Jabar

- Pewarta

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABARBOGOR.COM – Sidang sengketa informasi publik yang digelar Komisi Informasi (KI) Jawa Barat pada Senin, 3 Februari 2025, diwarnai ketidakhadiran tiga termohon.

Pemerintah Desa Bantarjaya Kecamatan Rancabungur, Pemerintah Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua, dan SMAN 2 Kota Bogor absen tanpa keterangan dalam agenda pemeriksaan yang menentukan sah atau tidaknya permohonan informasi publik oleh Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor.

Ketidakhadiran ketiga termohon menjadi sorotan dalam persidangan. Ruswan Efendi, SH, MH, Ketua Umum KANNI yang turut mengawal jalannya sidang, menilai absennya termohon sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.

“Ketidakhadiran ini bukan sekadar menghambat jalannya persidangan, tetapi juga mencerminkan lemahnya komitmen badan publik dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Seharusnya, mereka hadir dan menjelaskan posisi serta alasan atas keterlambatan atau penolakan informasi yang diminta,” ujar Ruswan dengan nada tegas.

Dalam sidang pemeriksaan, Majelis Komisioner KI Jawa Barat tetap melanjutkan proses dengan menilai keabsahan permohonan yang diajukan KANNI Kabupaten Bogor.

Hasilnya, permohonan dinyatakan memenuhi aspek administratif sesuai regulasi yang berlaku, baik dalam UU KIP maupun Peraturan Komisi Informasi (Perki).

Ruswan menegaskan bahwa tindakan mangkir dari sidang berpotensi merugikan badan publik sendiri.

Ketidakmampuan hadir dalam proses sengketa informasi justru memperkuat anggapan bahwa informasi yang dimohonkan memang sengaja ditutupi.

“Badan publik yang absen tanpa alasan jelas justru menimbulkan kecurigaan. Keterbukaan informasi adalah kewajiban, bukan pilihan. Jika terus berulang, ini menjadi preseden buruk bagi transparansi dan akuntabilitas pemerintahan,” lanjutnya.

Meskipun tiga termohon tidak hadir, Majelis Komisioner KI Jawa Barat tetap melanjutkan tahapan persidangan.

Setelah memastikan legal standing KANNI Kabupaten Bogor sebagai pemohon yang sah, KI Jabar menetapkan bahwa perkara dapat berlanjut ke tahap mediasi.

Sidang ini tidak hanya menjadi ujian bagi komitmen badan publik dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi, tetapi juga menjadi peringatan bagi institusi lain agar lebih responsif terhadap hak publik atas informasi.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga badan publik yang bersangkutan benar-benar memenuhi kewajiban mereka. Sengketa informasi bukan sekadar formalitas hukum, tetapi juga bagian dari perjuangan menegakkan transparansi di tingkat pemerintahan,” tutup Ruswan.

Kasus ini menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah hak warga negara yang harus dipenuhi oleh badan publik tanpa pengecualian.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Ketidakhadiran tiga termohon dalam persidangan mencerminkan masih adanya hambatan dalam implementasi Undang-Undang KIP.

Publik menanti langkah tegas dari KI Jawa Barat dalam menegakkan regulasi yang sudah jelas mengatur kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi kepada masyarakat.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Dengan putusan yang mengikat, badan publik tidak lagi memiliki alasan untuk menutupi informasi yang seharusnya terbuka. (Red)

 

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Berita Terkait

KANNI Kabupaten Bogor Apresiasi Kehadiran Kades Tugu Utara, Sengketa Informasi Selesai di Mediasi
KANNI Kabupaten Bogor Menang Gugatan di Komisi Informasi Jabar, Tiga Termohon Mangkir
PNBP Naik, Tarif Masuk Kawasan Wisata Gunung Salak Endah Ikut Terdampak
Bripda Novrialdi Ramadhan: Polisi Muda, Atlit Berprestasi, dan Sosok Religius yang Gugur dalam Tugas Mulia
Asah Kemampuan Hukum, Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Gelar Sidang Peradilan Semu
Bey Machmudin Resmi Lantik Komisi Informasi Jawa Barat 2024-2028: Garda Terdepan Demokrasi dan Keterbukaan Publik
DPC PERADI Kota Depok Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir dan Longsor di Sukabumi
Wisuda STIHP Pelopor Bangsa 2024: Sarjana Siap Berkarya untuk Bangsa
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:49 WIB

KANNI Kabupaten Bogor Apresiasi Kehadiran Kades Tugu Utara, Sengketa Informasi Selesai di Mediasi

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:56 WIB

Ketua Umum KANNI Desak Sanksi bagi Tiga Termohon yang Absen di Sidang KI Jabar

Senin, 3 Februari 2025 - 23:44 WIB

KANNI Kabupaten Bogor Menang Gugatan di Komisi Informasi Jabar, Tiga Termohon Mangkir

Sabtu, 1 Februari 2025 - 16:11 WIB

PNBP Naik, Tarif Masuk Kawasan Wisata Gunung Salak Endah Ikut Terdampak

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:00 WIB

Bripda Novrialdi Ramadhan: Polisi Muda, Atlit Berprestasi, dan Sosok Religius yang Gugur dalam Tugas Mulia

Berita Terbaru