JAKARTA – Propam Polda Metro Jaya didesak untuk memeriksa Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal.
Dan siapapun yang terkait dengan dugaan pemerasan oleh Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mochammad Choirul Anam mengatakan hal itu di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Lebih lanjut, dia menduga Kapolres Jaksel turut mendorong percepatan proses kasus tersebut karena khawatir dengan lambatnya penanganan kasus pidana.
Baca Juga:
Kasus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido akan Ditingkatkan Statusnya, dari Pengawasan ke Penyelidikan
DPR RI Panggil Pengelola KEK Lido PT MNC Land Lido, Jika Tak Hadir akan Lakukan Pemanggilan Paksa
KANNI Kabupaten Bogor Apresiasi Kehadiran Kades Tugu Utara, Sengketa Informasi Selesai di Mediasi
“Kami mendapatkan informasi memang Kapolres ini salah satu yang mendorong untuk proses percepatan.”
“Karena dia merasa kasus pidana kok lambat. Karena prinsip pidana itu harus cepat,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa Kompolnas masih perlu melakukan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan peran Kapolres tersebut dalam kasus ini.
Maka itu, Kompolnas berjanji akan terus memantau perkembangan proses pemeriksaan hingga sidang etik.
Baca Juga:
PT MNC Land Lido Tuding Penyegelan KLH Diduga Tak Didasari Asas-asas Pemerintahan yang Baik
“Ya kami monitoring untuk kasus tersebut ya, monitoring bagaimana proses pemeriksaan, yang di sana ada patsus, terus ada juga pengamanan barang bukti, kami monitoring proses itu,” tegasnya.
“Sebenarnya siapapun ya, dalam proses kasus ini, siapapun yang masuk dalam cerita ataupun konstruksi peristiwanya, ya harus diperiksa,” kata
Anam mengatakan itu terkait adanya dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan.
Yaitu anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Dia meyakini bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus baik sebagai saksi atau terduga pelanggar harus diperiksa, termasuk Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal.
Sebelumnya, Eks Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar.
Dengan rincian Rp5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali.
Bintoro juga tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Ekbisindonesia.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabartv.com dan Pusatsiaranpers.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Sulawesiraya.com dan Harianjayakarta.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.