APAKABAR BOGOR – Rukun Tetangga (RT) 03 dan Rukun Warga (RW) 01, Kampung Cukangaleuh, Desa Jambu Luwuk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, kesal terhadap pemilik Chevily Resort dan Camp.
Sebab, pengusaha resort dan camp yang sudah membangun lahan parkir di wilayah Desa Jambu Luwuk itu, dinilai tidak menghargai keberadaan warga maupun pengurus setempat.
Ketua RT 03 Desa Jambu Luwuk, Deni mengaku kesal kepada pemilik Chevily yang sama sekali tidak menghargai warga Kampung Cukangaleuh dan pengurus wilayah, baik itu RT maupun RW, saat membangun lahan parkir.
“Saya dan warga tidak dianggap sama sekali oleh pemilik Chevily.”
Baca Juga:
Ulang Tahun, Megawati Beri Potongan Tumpeng ke Guntur, Boediono, Mahfud MD, dan Ganjar Pranowo
KOK Kecamatan Pamijahan Genjot Pengembangan Atlet Voli Muda dan Sarana Olahraga
Baru Dilantik, Kapolresta Bogor Kombes Eko Prasetyo Bergerak Cepat Tumpas Lapak Obat Terlarang
“Buktinya membangun lahan parkir untuk pengunjung ke Chevily yang ada di wilayah kami saja, pemilik tidak minta izin,” akunya kepada wartawan saat berada di lokasi lahan parkir Chevily, Selasa 10 Mei 2022.
Menurutnya, sikap tidak peduli terhadap warga dan lingkungan, sudah dimulai pada saat melakukan kegiatan pengerukan tanah yang tadinya tebing menjadi rata.
“Walaupun lahan yang di ratakan itu miliknya, tapi izin warga atau lingkungan harusnya ada.”
“Ini mulai pertama pengerukan sampai selesainya pembangunan lahan parkir, pemilik Chevily tidak pernah minta izin,” jelas Deni.
Baca Juga:
Asah Kemampuan Hukum, Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Gelar Sidang Peradilan Semu
Keabsahan Perkawinan Beda Agama Pasca adanya Putusan MK Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024
Deni minta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, menindak tegas pengusaha yang tidak menghargai lingkungan dan melanggar aturan, seperti pemilik Chevily.
“Jangan mentang-mentang pengusaha besar, mulai dari etika hingga aturan pun dilanggar semua.”
“Izin warga atau lingkungan, sudah seharusnya ditempuh pengusaha. Kalau sampai dibiarkan saja, akan banyak lagi di Kabupaten Bogor pengusaha yang tidak patuh terhadap aturan,” tegasnya.
Senada dengan RT, Ketua RW 01 Desa Jambu Luwuk, Nurhadi pun menyatakan kekesalan yang sama.
Baca Juga:
Satnarkoba Polresta Bogor Kota Gerak Cepat, Warung Diduga Penjual Obat Keras Mendadak Tutup
Nekat! Penjual Obat Terlarang Berani Buka Lapak di Depan Kantor Kelurahan Kebon Kelapa
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Begini Respons Masyarakat Terkait Keputusan Prabowo Subianto
Dimana, warga Kampung Cukangaleuh yang lokasinya berada didepan pintu masuk Chevily, hanya mendapatkan dampak negatifnya saja.
Nurhadi juga membenarkan keberadaan lahan parkir milik Chevily yang ada di wilayahnya, belum mengantongi perizinan dari warga atau lingkungan setempat.
“Seperti dua hari setelah lebaran, lahan parkir yang baru selesai dibangun dan sudah dioperasikan, mengakibatkan terjadi kemacetan di Jalan Cibedug Cibedug.”
“Bayangkan saja, saking macetnya dari Gugunung pukul 15.00 WIB, sampai ke rumah sekitar pukul 21.00 WIB,” jelasnya.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Untuk itu, Nurhadi bersama warga dan RT, sudah berkomitmen tidak akan begitu saja memberikan izin lingkungan kepada pengusaha Chevily, terkait pembangunan lahan parkir tersebut.
“Saya akan minta surat perjanjian secara tertulis.”
“Jadi bukan hanya sebatas anggaran koordinasi saja, tapi saya juga akan minta agar ada kontribusi per bulan untuk lingkungan dari hasil parkir,” paparnya. (Wan)