Hallo Media Ajak Wartawan Berkolaborasi untuk Menjadi Pengusaha Media Online

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 2 September 2021 - 01:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaringan media online Hallo Media Network (HMN) per 31 Agustus 2021. (Dok. Hallo.id)

Jaringan media online Hallo Media Network (HMN) per 31 Agustus 2021. (Dok. Hallo.id)

APAKABAR CIAMPEA – Jaringan media online Hallo Media Network (HMN) mengajak para wartawan untuk mengelola media online secara mandiri.

Pihak Hallo Media dan pihak ketiga akan bekerjasama menyiapkan media online atau portal beritavdengan kualitas premium, dan memasang puluhan iklan programmatic, termasuk Google Ads.

Sedangkan persyaratan bagi Tim Redaksi yang ingin mengelola medianya sendiri sebagai mediapreneur, adalah sebagai berikut ini:

  1. Bercita-cita menjadi seorang pengusaha media atau mediapreneur
  2. Memiliki minimal 5 (lima) orang Tim Redaksi yang terdiri dari: 1 (satu) orang Pemimpin Redaksi dan 4 (empat) orang Editor
  3. Masing-masing wartawan melampirkan profil biodata (curiculum vitae) terbaru.
  4. Wartawan berpengalaman minimal 1 tahun di bidang tulis-menulis atau jurnalisme (digital/konvensional)

Pendiri Hallo Media, Budi Purnomo Kardjodiharjo, menjelaskan bahwa Tim Redaksi setidaknya lima orang untuk membuat konten berita, baik yang hard news (berita peristiwa) maupun ever green (informasi yang tahan lama).

Bukan itu saja, Tim Redaksi juga harus menyebarluaskan link berita yang dipublikasikan, karena iklan programatic akan terkonversi menjadi uang secara signifikan jika dilihat banyak pembaca media.

Berita Terkait

Jerat Pidana bagi Penghina Pengadilan: Beranikah MA Menindak Tegas Oknum Pengacara yang Ricuh di Sidang
Bareskrim Polri Selidiki Pagar Laut, Koordinasi dengan Kelurahan yang Keluarkan HGB yang Kini Dibatalkan
Bisa Kuliah Kedokteran Gratis di Unhan, Mahasiswa Palestina Ungkap Terima Kasih untuk Prabowo
Keabsahan Perkawinan Beda Agama Pasca adanya Putusan MK Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Deolipa Yumara Desak UI Transparan Soal Gelar Doktor Cumlaude Bahlil Lahadalia
Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal Dipersulit? Gibran Rakabuming Raka: Bisa Langsung Lapor ke Saya
Tekad Adalah Benih: Kantor Hukum Nur Setia Alam Prawiranegara Persembahkan Pro Bono Award untuk Perjuangan Rakyat
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 19:48 WIB

Jerat Pidana bagi Penghina Pengadilan: Beranikah MA Menindak Tegas Oknum Pengacara yang Ricuh di Sidang

Senin, 3 Februari 2025 - 10:38 WIB

Bareskrim Polri Selidiki Pagar Laut, Koordinasi dengan Kelurahan yang Keluarkan HGB yang Kini Dibatalkan

Kamis, 30 Januari 2025 - 08:54 WIB

Bisa Kuliah Kedokteran Gratis di Unhan, Mahasiswa Palestina Ungkap Terima Kasih untuk Prabowo

Jumat, 3 Januari 2025 - 20:06 WIB

Keabsahan Perkawinan Beda Agama Pasca adanya Putusan MK Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 07:07 WIB

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Berita Terbaru