Dua Tahun Laporan Tak ada Kejelasan, Kuasa Hukum Kades Cadas Ngampar Datangi Mapolres Bogor

- Pewarta

Jumat, 30 April 2021 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABAR BOGOR – Sengkarut permasalahan perbuatan tidak menyenangkan dan penculikan, serta pelanggaran UU ITE yang dilakukan LS dan anak buahnya yang sudah menginjak tahun ke dua dari tahun 2019. Dipertanyakan pihak kuasa hukum Kepala Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja. 

Jumat 30 April 2021 Kuasa Hukum Kades Cadas Ngampar Rosadi mendatangai Sat Reskrim Polres Bogor guna mempertanyakan kelanjutan pelaporan dugaan penculikan, perbuatan tidak menyenangkan. dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan wanita berisial LS dan anak buahnya kepada kerabat kepala Desa Cadas Ngampar, Jejen yang bernama Hisam.

Hal itu, karena sejak dilaporkan ke pihak kepolisian yaitu Polda Jawa Barat hingga Polres Bogor pada Tahun 2019 lalu tidak ada kelanjutan proses penyelidikan hingga Sat Reskrim Polres Bogor juga belum menetapkan pihak terlapor sebagai tersangka.

“Semenjak kami laporkan ke Polda Jawa Barat, kasus dugaan penculikan, perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran UU ITE, Hisam belum dilanjutkan lagi proses penyidikannya hingga tidak ada tersangka atau kejelasan hukum pasca dilimpahkannya kasus ini ke Polres Bogor. Siang tadi saya menanyakan kejelasan kasus diatas kepada Sat Reskrim Polres Bogor,” kata Rosadi kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Cibinong.

Masih kata Rosadi yang juga Advokat dari Usep Supratman Law and Firm ini menerangkan hasil klarifikasi ke Kepala Unit atau penyidik Sat Reskrim Polres Bogor, bakal ada pemeriksaan saksi kunci dugaan penculikan, perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran UU ITE.

“Senin lusa bakal ada pemriksaan saksi kunci dalam kasus dugaan penculikan, perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran UU ITE. Setelah barang bukti cukup dan gelar perkara, maka kemungkinan pada Kamis pekan bakal ada terlapor yang menjadi tersangka,” papar Rosadi.

Rosadi berharap pihak kepolisian serius dalam menangani perkara atau kasus ini, karena apabila terbukti maka tersangkanya bakal terancam hukuman penjara minimal 5 tahun.

“Dugaan penculikan, perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran UU ITE ini ancaman sanksinya minimal 5 tahun penjara, saya berharap pihak kepolisian segera melengkapkan hasil penyelidikan atau P2,” tukasnya. (Diyon)

Berita Terkait

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor Uji Komitmen Reformasi Birokrasi dan Integritas Aparatur
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Bagikan 1850 Paket Sembako
Kajari Bogor Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jaksa Saat Audiensi dengan PPWI untuk Transparansi Penegakan Hukum
PT Antam UBPE Pongkor Gelar Buka Bersama dan Berikan Santunan Kepada Anak Yatim
Tim Puslabfor Bareskrim Olah TKP Kebakaran dan Insiden Asap di Area Underground Mining PT Antam UBPE Pongkor
Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2025
Dispora Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 15:09 WIB

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor Uji Komitmen Reformasi Birokrasi dan Integritas Aparatur

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:18 WIB

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:27 WIB

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Bagikan 1850 Paket Sembako

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:07 WIB

Kajari Bogor Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jaksa Saat Audiensi dengan PPWI untuk Transparansi Penegakan Hukum

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:15 WIB

PT Antam UBPE Pongkor Gelar Buka Bersama dan Berikan Santunan Kepada Anak Yatim

Berita Terbaru