APAKABAR BOGOR – Sengkarut permasalahan perbuatan tidak menyenangkan dan penculikan, serta pelanggaran UU ITE yang dilakukan LS dan anak buahnya yang sudah menginjak tahun ke dua dari tahun 2019. Dipertanyakan pihak kuasa hukum Kepala Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja.
Jumat 30 April 2021 Kuasa Hukum Kades Cadas Ngampar Rosadi mendatangai Sat Reskrim Polres Bogor guna mempertanyakan kelanjutan pelaporan dugaan penculikan, perbuatan tidak menyenangkan. dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan wanita berisial LS dan anak buahnya kepada kerabat kepala Desa Cadas Ngampar, Jejen yang bernama Hisam.
Hal itu, karena sejak dilaporkan ke pihak kepolisian yaitu Polda Jawa Barat hingga Polres Bogor pada Tahun 2019 lalu tidak ada kelanjutan proses penyelidikan hingga Sat Reskrim Polres Bogor juga belum menetapkan pihak terlapor sebagai tersangka.
“Semenjak kami laporkan ke Polda Jawa Barat, kasus dugaan penculikan, perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran UU ITE, Hisam belum dilanjutkan lagi proses penyidikannya hingga tidak ada tersangka atau kejelasan hukum pasca dilimpahkannya kasus ini ke Polres Bogor. Siang tadi saya menanyakan kejelasan kasus diatas kepada Sat Reskrim Polres Bogor,” kata Rosadi kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Cibinong.
Masih kata Rosadi yang juga Advokat dari Usep Supratman Law and Firm ini menerangkan hasil klarifikasi ke Kepala Unit atau penyidik Sat Reskrim Polres Bogor, bakal ada pemeriksaan saksi kunci dugaan penculikan, perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran UU ITE.
“Senin lusa bakal ada pemriksaan saksi kunci dalam kasus dugaan penculikan, perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran UU ITE. Setelah barang bukti cukup dan gelar perkara, maka kemungkinan pada Kamis pekan bakal ada terlapor yang menjadi tersangka,” papar Rosadi.
Rosadi berharap pihak kepolisian serius dalam menangani perkara atau kasus ini, karena apabila terbukti maka tersangkanya bakal terancam hukuman penjara minimal 5 tahun.
“Dugaan penculikan, perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran UU ITE ini ancaman sanksinya minimal 5 tahun penjara, saya berharap pihak kepolisian segera melengkapkan hasil penyelidikan atau P2,” tukasnya. (Diyon)




