Dituding Lakukan Pelanggaran Merek Dagang dan Rugikan Rp5,5 T, PT Wilmar Padi Indonesia Dipolisikan

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 10 November 2021 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum tunjukkan Laporan Polisi soal pelangfaran merek dagang. /Dok. Firma Hukum Imran Ganie & Partners

Kuasa Hukum tunjukkan Laporan Polisi soal pelangfaran merek dagang. /Dok. Firma Hukum Imran Ganie & Partners

“Pada laporan Polisi terhadap PT Wilmar Padi Indonesia yang dilakukan pada 8 November 2021 tersebut, telah ditetapkan dengan kerugian senilai Rp 5,5 triliun yang pada saat ini ditangani oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya).”

“Dan sedang menunggu proses penyelidikan dan/atau penyidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Wilmar Padi Indonesia,” ujar Imran, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2021

Imran menyerahkan sepenuhnya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Wilmar Padi Indonesia kepada pihak yang berwenang.

Khususnya dalam hal ini Penyidik Kepolisian Metro Jaya untuk menemukan dan membuktikan dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh PT Wilmar Padi Indonesia yang tidak beritikad baik serta merugikan kliennya.

“Terjadinya dugaan pelanggaran penggunaan merek dagang PETANI INDONESIA HEBAT yang kami temukan tercetak pada kemasan komoditas Beras Lumbung Padi Indonesia yang diproduksi, dijual dan diedarkan oleh PT. Wilmar Padi Indonesia hingga sekarang,” katanya.

Seperti diketahui, Laporan Polisi terhadap PT. Wilmar Padi Indonesia dilakukan pada 8 November 2021 oleh karena adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).

Yang menyatakan bahwa Pasal 100 ayat (1) UU Merek: “Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).(*)

Berita Terkait

RUU Penyiaran Kontroversial: Mengapa Pasal Jurnalisme Investigasi dan Sensor Konten Jadi Sorotan Dunia?
Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri Absen di Sarasehan BPIP, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Gus Ipul Menepi dari Gelanggang Perebutan Kursi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Daftar Lengkap Nama-nama Pengurus Baru DPP PAN, Termasuk 2 Putri Zulhas dan Deretan Artis Terkenal
Ulang Tahun, Megawati Beri Potongan Tumpeng ke Guntur, Boediono, Mahfud MD, dan Ganjar Pranowo
Pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Menang hingga di Atas 60 Persen di Pilkada Jawa Barat 2024
Keunggulan Rudy-Ade di Pilkada di Pilkada Disambut Dukungan Sekber Wartawan Bogor
Prabowo Subianto Minta Pemenang Piilkada dan yang Kalah Saling Kerja Sama untuk Layani Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 07:23 WIB

RUU Penyiaran Kontroversial: Mengapa Pasal Jurnalisme Investigasi dan Sensor Konten Jadi Sorotan Dunia?

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:45 WIB

Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri Absen di Sarasehan BPIP, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:01 WIB

Gus Ipul Menepi dari Gelanggang Perebutan Kursi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Selasa, 22 April 2025 - 11:27 WIB

Daftar Lengkap Nama-nama Pengurus Baru DPP PAN, Termasuk 2 Putri Zulhas dan Deretan Artis Terkenal

Sabtu, 25 Januari 2025 - 10:04 WIB

Ulang Tahun, Megawati Beri Potongan Tumpeng ke Guntur, Boediono, Mahfud MD, dan Ganjar Pranowo

Berita Terbaru