Dituding Lakukan Pelanggaran Merek Dagang dan Rugikan Rp5,5 T, PT Wilmar Padi Indonesia Dipolisikan

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 10 November 2021 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum tunjukkan Laporan Polisi soal pelangfaran merek dagang. /Dok. Firma Hukum Imran Ganie & Partners

Kuasa Hukum tunjukkan Laporan Polisi soal pelangfaran merek dagang. /Dok. Firma Hukum Imran Ganie & Partners

APAKABAR CIAMPEA – Founder PT Lumbung Padi Indonesia (LPI) Luwia Farah Utari mempolisikan PT Wilmar Padi Indonesia sebagai entitas dimana Wilmar International Limited sebagai pemegang saham di dalamnya.

Kasus pelanggaran merek dagang ini telah ditetapkan dengan kerugian senilai Rp 5,5 triliun yang pada ditangani oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya).

Saat ini sedang menunggu proses penyelidikan dan/atau penyidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT. Wilmar Padi Indonesia.

Kuasa hukum pelapor sekaligus Managing Partner dari firma hukum Imran Ganie & Partners, Mohamad Ali Imran Ganie menjelaskan itikad tidak baik pelanggaran merek dagang tersebut

Yaitu pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1), PT Wilmar Padi Indonesia juga telah melanggar pasal lainnya dalam undang-undang (UU) Merek.

Adapun hal tersebut dilatarbelakangi oleh adanya penggunaan merek dagang milik dan terdaftar atas nama kliennya yang ditemukan tercetak pada kemasan komoditas beras yang diproduksi.

Kemudian dijual dan diedarkan oleh PT Wilmar Padi Indonesia selama bertahun-tahun tanpa diketahui oleh kliennya sehingga sangat merugikan.

Berita Terkait

Pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Menang hingga di Atas 60 Persen di Pilkada Jawa Barat 2024
Keunggulan Rudy-Ade di Pilkada di Pilkada Disambut Dukungan Sekber Wartawan Bogor
Prabowo Subianto Minta Pemenang Piilkada dan yang Kalah Saling Kerja Sama untuk Layani Rakyat
NasDem Tanggapi Bahlil Lahadalia Sebut Posisi Ketua MPR Hasil Pertukaran dengan Jumlah Menteri
Jadi Menteri Kabinet Prabowo Subianto, Veronica Tan: Semoga Saya Bisa Layani Masyarakat ke Depannya
Partai Demokrat Tanggapi Soal Kemungkinan PDIP Gabung ke dalam Koalisi Pemerintahan Prabowo Subianto
Survei Indikator Sebut Sebanyak 73,3 Persen Publik Sepakat dengan Pembentukan Koalisi KIM Plus
Berpeluang Menjadi Menteri, Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan Beri Perhatian kepada Relawan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 13:34 WIB

Pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Menang hingga di Atas 60 Persen di Pilkada Jawa Barat 2024

Rabu, 27 November 2024 - 23:22 WIB

Keunggulan Rudy-Ade di Pilkada di Pilkada Disambut Dukungan Sekber Wartawan Bogor

Rabu, 27 November 2024 - 14:10 WIB

Prabowo Subianto Minta Pemenang Piilkada dan yang Kalah Saling Kerja Sama untuk Layani Rakyat

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 10:07 WIB

NasDem Tanggapi Bahlil Lahadalia Sebut Posisi Ketua MPR Hasil Pertukaran dengan Jumlah Menteri

Selasa, 15 Oktober 2024 - 14:42 WIB

Jadi Menteri Kabinet Prabowo Subianto, Veronica Tan: Semoga Saya Bisa Layani Masyarakat ke Depannya

Berita Terbaru