“Kami pun sering melakukan patroli ke titik-titik di mana matel itu berkumpul. Tetapi terkadang, ketika ada kejadian di mana mereka berhasil merampas kendaraan, lalu korban melapor ke kami dan mereka sudah bubar duluan,” tuturnya.
Bukan pihaknya tidak tahu bahwa matel tidak punya kewenangan untuk menarik sembarangan kendaraan yang cicilannya bermasalah. Apalagi kendaraan yang tidak bermasalah.
Menurut AKP Edwin, saat ini para matel memakai modus bahwa mereka boleh memeriksa semua kendaraan.
“Padahal, mereka hanya berurusan dengan angsuran motor. Itu pun harus dengan surat tugas. Sementara mereka tidak punya, hanya bermodal komplotan. Kebanyakan dari orang sebrang. Tetapi yang paling utama, masyarakat harus paham bahwa debt collector tidak boleh merampas kendaraan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, dirinya mewanti masyarakat terutama pengguna kendaraan. Ketika diberhentikan sejumlah matel padahal merasa tidak ada masalah angsuran, untuk segera melapor ke polsek terdekat.
“Kalau memang dia bersikeras hingga melakukan kekerasan ataupun perampasan kendaraan, maka teriak supaya jadi perhatian banyak orang,” saran AKP Edwin. (Hdy/Cok)






