APAKABARBOGOR.COM – Babinsa Koramil Ciampea Koptu Didi Wahyudin, melaksanakan pendampingan perekaman E-KTP bagi pemula di Aula Desa Cibitung Tengah Kecamatan Tenjolaya.
Koptu Didi mengatakan, warga masyarakat harus memiliki tanda pengenal baik Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi siapa saja Warga Negara Indonesia yang sudah memasuki usia 17 tahun ke atas.
” Kami mendampingi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melaksanakan jemput bola perekaman E-KTP kepada warga masyarakat Desa Cibitung Tengah,” ujarnya.
Koptu Didi berharap, dengan perekaman E-KTP ini semua masyarakat memiliki data kependudukan yang sah dan valid.
Baca Juga:
BGN Tanggapi Puluhan Siswa Cianjur yang Alami Keracunan Usai Santap Menu Makan Bergizi Gratis
Daftar Lengkap Nama-nama Pengurus Baru DPP PAN, Termasuk 2 Putri Zulhas dan Deretan Artis Terkenal
“Dengan data kependudukan yang sah dan valid, semua masyarakat akan mendapatkan pelayanan dan kesejahteraan sama dengan yang lain,” pungkasnya. (Red)