Aturan itu melarang ASN, termasuk TNI dan Polri, kepala desa/lurah, perangkat desa/aparatur kelurahan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Permusyawaratan Kelurahan (BPK).
Tenaga Pelaksana Bansos Pangan dan SDM pelaksana Program Keluarga Harapan, baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha, tidak diperbolehkan menjadi e-Warong, mengelola e-Warong maupun menjadi pemasok e-Warong. Jika ada yang menjadi agen, silahkan laporkan sesuai peraturan yang berlaku.
“Yang pasti sudah melanggar. Dalam pedum sudah sangat jelas bahwa aparatur desa tidak boleh menjadi agen. Agen ini diperuntukkan untuk masyarakat setempat,” pungkasnya. (Haidy)
Halaman : 1 2






