APAKABAR BOGOR – Aktivis Aspirasi Masyarakat Rancabungur (AMR), Supriadi mengingatkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ,Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa untuk tidak menjadi agen atau pemasok komoditi dari program bantuan pangan non tunai (BNPT), seperti di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Pemerintah Pusat telah melarang ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Desa agar tidak menjadi Agen, Supplier, ataupun pemasok komoditi Program BPNT. Untuk itu, kami meminta kepada pihak Kecamatan Rancabungur agar tidak memberikan ruang, karena disinyalir akan ada oknum Kades/ASN yang ikut bermain dalam penyaluran BPNT tersebut,” kata Fikly sapaan akrabnya kepada Apakabar Bogor. Selasa (29/06).

Menurutnya, bahwa Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) sudah tegas melarangnya di dalam pedoman umum (Pedum) Progam sembako perubahan 1 tahun 2020. 

“Jadi kalau ada ASN, Kepala Desa, ataupun Perangkat Desa menjadi pemasok komoditi, maka hal itu telah menyalahi aturan,” kata Fikly seorang aktivis senior ini.

Selain itu, Fikly, juga meminta kepada aparat berwenang untuk segera menindak tegas terhadap Oknum-oknum ASN, Perangkat Desa, ataupun Kepala Desa yang diduga menjadi pengesub atau pemasok E-Warong.

“Kami meminta kepada pihak berwenang agar segera menindak tegas oknum-oknum ASN, Perangkat Desa, dan Kepala Desa yang diduga menjadi pengesub komoditi atau pemasok E-Warong,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten, Mustakim membenarkan, larangan tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah pusat pedoman umum (pedum) program BPNT.