PPKM Darurat, Pemkab Bogor Melarang Shalat Idul Adha di Masjid

- Pewarta

Senin, 5 Juli 2021 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, KH Mukri Aji./Dok.Apakabarbogor.com

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, KH Mukri Aji./Dok.Apakabarbogor.com

APAKABAR BOGOR – Di masa PPKM Darurat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melarang pelaksanaan shalat idul adha 1442 Hijriyah/2021 M di masjid.

hal itu tertuang dalam surat edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Kementrian Agama (Kemenag) dan Dewan Majelis Indonesia (DMI) Kabupaten Bogor tentang pelaksanaan ibadah, shalat idul adha, takbiran dan penyelenggaraan qurban yang dikeluarkan Senin, 5 Juli 2021.

Di dalamnya disampaikan, dalam pelaksanaan ibadah, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi segala hal yang diyakini dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari tujuan pokok agama (maqashid asy-syari’ah).

Kedua, orang yang dinyatakan positif terpapar Covid-19, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya, shalat Jum’at dapat diganti dengan shalat Zhuhur.

Baginya pula, dilarang melakukan ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan seperti jamaah shalat lima waktu dan shalat Rawatib di masjid, mushalla atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian atau Tabligh Akbar.

Selanjutnya, Pada saat PPKM Darurat di Kabupaten Bogor, umat Islam diperbolehkan mengganti shalat Jum’at dengan shalat Zhuhur di rumah masing-masing, serta tidak melaksanakan jamaah shalat lima waktu di masjid, mushalla, atau tempat umum lainnya.

Demikian juga penyelenggaraan ibadah yang melibatkan orang banyak seperti pengajian, Tabligh Akbar, dan sejenisnya di masjid atau tempat umum lainnya untuk sementara tidak dilaksanakan.

Berita Terkait

PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81
Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan
KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik
Kakan Kabupaten Bogor I: Laporkan Kalau Ada Petugas yang Meminta Uang, Akan Saya Tindak Tegas
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Ikut Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-544
Dinas Sosial Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544
Jajaran Direksi dan Segenap Staf/Karyawan Pt Antam Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:48 WIB

PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:34 WIB

Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:13 WIB

KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:16 WIB

Kakan Kabupaten Bogor I: Laporkan Kalau Ada Petugas yang Meminta Uang, Akan Saya Tindak Tegas

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:52 WIB

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Ikut Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-544

Berita Terbaru