Kemendikbud Pastikan akan Buka Hotline Khusus Pengaduan Tindakan Intoleran

- Pewarta

Senin, 25 Januari 2021 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim. /Instagram.com/@nadiemmakarim.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim. /Instagram.com/@nadiemmakarim.

APAKABAR BOGOR – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuka hotline khusus pengaduan tindakan intoleransi di sekolah, agar kejadian di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat tidak terulang.

“Kemendikbud akan terus berupaya  untuk mencegah adanya praktek-parktek  intoleransi di lingkungan sekolah. Sebagai tindak konstruktif,  berdasarkan  kejadian ini, dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline khusus  pengaduan untuk menghindari  terulangnya pelanggaran serupa,” kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim melalui video/instagramnya. Minggu 24 Januari 2021.

Terkait dengan kejadian di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat tersebut, Mendikbud menekankan, bahwa dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku yaitu pasal 55 UU No. 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia, bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir dan berekpresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua atau wali.

Pasal 4 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,  bahwa pendidikan dislenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural  dan kemajemukan  bangsa.

Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah  bagi peserta didik jenjang pendidikan  dasar dan menengah bahwa pakaian seragam kas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

“Maka sekolah tidak boleh  sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu  sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama, atau kepercayaan peserta didik,” paparnya.

Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas beragaman, sehingga bukan saja melanggar peraturan UU, melainkan juga nilai-nilai Pancasila, dan kebhinekaan.

Berita Terkait

Kakan Kabupaten Bogor I: Laporkan Kalau Ada Petugas yang Meminta Uang, Akan Saya Tindak Tegas
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Ikut Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-544
Dinas Sosial Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544
Jajaran Direksi dan Segenap Staf/Karyawan Pt Antam Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H
PT Antam UBPE Pongkor Bantu Korban Bencana Banjir di Kecamatan Cigudeg dan Jasinga
Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor Uji Komitmen Reformasi Birokrasi dan Integritas Aparatur
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:16 WIB

Kakan Kabupaten Bogor I: Laporkan Kalau Ada Petugas yang Meminta Uang, Akan Saya Tindak Tegas

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:52 WIB

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Ikut Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-544

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:12 WIB

Dinas Sosial Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:39 WIB

PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:50 WIB

Jajaran Direksi dan Segenap Staf/Karyawan Pt Antam Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

Berita Terbaru