Terkait Informasi Publik, Ratusan Pemdes di Kabupaten Bogor Belum Terbuka

- Pewarta

Minggu, 25 Agustus 2024 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hak anda untuk tahu, kalau bersih kenapa risih./Dok.Ist

Hak anda untuk tahu, kalau bersih kenapa risih./Dok.Ist

APAKABARBOGOR.COM – Ratusan Pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Bogor sejauh ini dinilai belum benar-benar terbuka terhadap penyediaan informasi publik.

Akibatnya, tak sedikit warga yang tak mengetahui informasi kegiatan yang dilaksanakan di desanya.

Menanggapi hal tersebut Haidy Arsyad Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor mengaku, hasil penelusuran pihaknya selama ini, banyak warga yang masih kesulitan mengakses informasi publik di desa.

Ini terjadi karena desa hingga kini masih belum benar-benar melakukan kewajibannya dalam hal penyediaan informasi publik di desa.

Menurutnya, pemerintah desa telah mengabaikan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Peraturan tersebut merupakan regulasi dari penjelasan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Jelas Pemdes telah abai dan cuek terhadap peraturan KI, terutama dalam menjalankan kewajibannya pada di Bab II Pasal 4 yang berbunyi, setiap pemerintah desa wajib menyediakan infomasi publik desa yang wajib tersedia setiap saat, berkala, dan serta merta,”kata Haidy, Senin (19/08/2024).

Haidy mensiyalir, hal itu terjadi karena adanya kesengajaan Pemdes untuk mengabaikan kewajiban dalam penyediaan informasi publik.

Tentu, penilaian tersebut bukan tanpa alasan, karena terbukti sesuai fakta setelah pihaknya dalam kapasitasnya sebagai warga negara dan juga Ketua KANNI Kabupaten Bogor menjadi pemohon informasi publik desa.

“Saya berkirim surat ke 165 desa di Kabupaten Bogor untuk buka-bukaan informasi publik desa. Namun selama ini banyak desa yang belum paham tentang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), regulasi UU tersebut dijelaskan di Peraturan Komisi Informasi SLIP Desa Nomor: 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa pada BAB II,” paparnya.

Padahal, berdasarkan ketentuan tersebut, kata dia, memastikan informasi publik desa wajib disediakan dan diumumkan pemerintah desa, setiap saat, sesuai Pasal 4 Peraturan KI.

“Itu kan sudah kewajiban sebagaimana amanat Undang-undang. Jadi di setiap Pemdes harus patuh dan melaksanakannya,” pungkasnya.

 

 

Berita Terkait

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor Uji Komitmen Reformasi Birokrasi dan Integritas Aparatur
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Bagikan 1850 Paket Sembako
Kajari Bogor Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jaksa Saat Audiensi dengan PPWI untuk Transparansi Penegakan Hukum
PT Antam UBPE Pongkor Gelar Buka Bersama dan Berikan Santunan Kepada Anak Yatim
Tim Puslabfor Bareskrim Olah TKP Kebakaran dan Insiden Asap di Area Underground Mining PT Antam UBPE Pongkor
Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2025
Dispora Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 15:09 WIB

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor Uji Komitmen Reformasi Birokrasi dan Integritas Aparatur

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:18 WIB

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:27 WIB

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Bagikan 1850 Paket Sembako

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:07 WIB

Kajari Bogor Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jaksa Saat Audiensi dengan PPWI untuk Transparansi Penegakan Hukum

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:15 WIB

PT Antam UBPE Pongkor Gelar Buka Bersama dan Berikan Santunan Kepada Anak Yatim

Berita Terbaru