6 Oknum Anggota Ormas Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun Penjara, Ini Kasus yang Terjadi

- Pewarta

Minggu, 28 Maret 2021 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Bogor Kota amankan 6 anggota organisasi masyarakat (Ormas). /Dok. Denis Suparis

Polresta Bogor Kota amankan 6 anggota organisasi masyarakat (Ormas). /Dok. Denis Suparis

APAKABAR BOGOR – Polresta Bogor Kota amankan 6 anggota organisasi masyarakat (Ormas) yang beberapa waktu lalu melakukan penyerangan terhadap kelompok Ormas lainnya yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Polisi mendapatkan sejata tajam, hingga bom molotov dari tangan pelaku.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, dari enam anggota Ormas tersebut diantaranya, berinisial SP, TS, MR, SR, OI dan HH. Dua orang diantaranya merupakan provokator.

“Kami telah menangkap sebanyak 6 orang 4 adalah pelaku membawa senjata tajam yang melakukan pengerusakan terhadap Ormas lain dengan barang bukti berupa senjata tajam. Yang berikutnya 2 orang pelaku lainnya inisial OI dan HH ini kami kategorikan sebagai provokator,” kata Susatyo, Sabtu 27 Maret 2021.

Susatyo menjelaskan, peristiwa tersebut berawal adanya video viral aksi sweping dari salah satu Ormas di wilayah Kota Bogor pada Rabu 24 Maret 2021. Mereka diketahui telah membuat keonaran dengan melakukan perusakan posko ormas lainnya.

“Para pelaku ini membakar atribut dan penyerangan kepada Ormas lain. Kami berusaha menelurusi jejak digitalnya (rekaman video) ternyata otak dari kejadian pada hari Rabu itu adalah oleh HH,” jelas Susatyo.

Alasan Ormas tersebut melakukan penyerangan karena mendapat informasi kelompoknya telah diserang oleh ormas lain di wilayah Bandung. Lalu, HH dan OI sebagai provokator mengumpulkan teman-temannya untuk sweeping dan penyerangan.

“Jadi OI dan HH ini adalah kami kategorikan sebagai provokator yang menurut teman-temannya untuk beraksi atas kejadian yang terjadi di wilayah Bandung. Tersangka ditangkap di tempat yang sama di poskonya di Kayumanis, Kota Bogor,” ungkapnya.

Berita Terkait

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor Uji Komitmen Reformasi Birokrasi dan Integritas Aparatur
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Bagikan 1850 Paket Sembako
Kajari Bogor Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jaksa Saat Audiensi dengan PPWI untuk Transparansi Penegakan Hukum
PT Antam UBPE Pongkor Gelar Buka Bersama dan Berikan Santunan Kepada Anak Yatim
Tim Puslabfor Bareskrim Olah TKP Kebakaran dan Insiden Asap di Area Underground Mining PT Antam UBPE Pongkor
Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2025
Dispora Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 15:09 WIB

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor Uji Komitmen Reformasi Birokrasi dan Integritas Aparatur

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:18 WIB

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:27 WIB

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Bagikan 1850 Paket Sembako

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:07 WIB

Kajari Bogor Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jaksa Saat Audiensi dengan PPWI untuk Transparansi Penegakan Hukum

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:15 WIB

PT Antam UBPE Pongkor Gelar Buka Bersama dan Berikan Santunan Kepada Anak Yatim

Berita Terbaru