Pancasila adalah hasil perenungan panjang para pendiri bangsa, sebuah konsep Ketatanegaraan yang dapat mengayomi, menaungi, menyatukan perbedaan, serta menghantarkan manusia Indonesia kepada kesetaraan, kesamaan dan kedudukan yang sama dengan manusia yang ada di belahan bumi lainnya.
Pancasila merupakan permadani bangsa, maka siapa pun dapat berdiri dan duduk di atasnya, berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah.
Proses sejarah konseptualisasi Pancasila melintasi rangkaian perjalanan yang panjang dalam bentuk rintisan-rintisan gagasan untuk mencari sintesis antar ideologi dan gerakan seiring dengan proses penemuan Indonesia sebagai kode kebangsaan bersama (civic nationalism).
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, tak ubahnya seperti dua mata uang yang saling mengikat dan sangat fundamental bagi kehidupan manusia Indonesia, yang pada fase pengesahannya dilakukan pada tanggal 18 agustus 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sehingga menghasilkan rumusan final Pancasila yang mengikat secara konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Memaknai kembali Pancasila berarti kita ingin menegaskan komitmen, bahwa nilai-nilai Pancasila adalah dasar dan ideologi dalam kita bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pancasila bukanlah konsep pemikiran semata, melainkan sebuah perangkat tata nilai untuk diwujudkan sebagai panduan dalam berbagai segi kehidupan.
Dengan demikian, nilai-nilai Pancasila harus menjadi landasan etika dan moral ketika kita membangun pranata politik, pemerintahan, ekonomi, penegakan hukum, sosial budaya, dan berbagai aspek kehidupan lainnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






