Wakil Bupati Bogor Iwan Minta agar PT Balina Agung Jangan Bertindak Semena-mena

- Pewarta

Jumat, 22 April 2022 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan. (Dok. Apakabarbogor.com/Iwan)

Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan. (Dok. Apakabarbogor.com/Iwan)

APAKABAR BOGOR – Pengrusakan aset negara berupa saluran Daerah Irigasi (DI) Cikereteg Rancamaya. Yang dilakukan pihak PT. Balina Agung perkasa (BAP), perusahaan ekpedisi pengangkut air kemasan galon ternama aqua.

Kini, kian disoroti banyak pihak. Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan juga angkat bicara. Ia mengaku, terkait pemberitaan tersebut sudah sampai pada nya.

“Pihak perusahaan dalam melakukan pembangunan tidak bisa semena – mena semua ada aturan nya, seharusnya melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah setempat, ” Kata wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan.

Wakil Bupati juga menjelaskan, akan menindak lanjuti pada siapapun perusak aset negara karena, semua ada aturannya, bisa dilakukan proses melalui rislah, atau ganti rugii.

“Pada perusak aset negara jelas sanksinya ini pidana, ” ujarnya, saat menyambut kedatangan kunjungan presiden jokowi ke ciawi, Kamis 21 April 2022.

Seperti di pemberitaan sebelum nya
Praktisi hukum Maman Usman Rasidi yang juga penasehat bidang hukum dari pegiat pelestati lingkungan
(Pepeling) Bogor Raya.

Mengenai pengrusakan terhadap aset negara oleh salah satu pihak merugikan pihak lain nya, ancaman nya sanksi pidana.

Trdapat ketentuan Pasal 406 ayat (1) KUHP yang sangat jelas mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

“Jelas ya hukumannya 2 tahun 8 bulan Penjara, sepanjang unsur deliknya terpenuhi secara sempurna,” jelasnya.

Diakui Maman, memang dalam UU nomor 1 tahun 2004, tentang UU perbendaharaan negara tidak mengatur sanksi pidana didalamnya. Akan tetapi, negara dapat menggunakan instrumen hukum pidana umum bagi pihak-pihak yang diindikasikan melakukan tindak pidana terhadap aset negara, oleh siapapun tanpa terkecuali.

Baca konten lengkapnya dalam artikel Wakil Bupati Bogor Iwan Minta agar PT Balina Agung Jangan Bertindak Semena-mena*

Berita Terkait

Baru Dilantik, Kapolresta Bogor Kombes Eko Prasetyo Bergerak Cepat Tumpas Lapak Obat Terlarang
Satnarkoba Polresta Bogor Kota Gerak Cepat, Warung Diduga Penjual Obat Keras Mendadak Tutup
Nekat! Penjual Obat Terlarang Berani Buka Lapak di Depan Kantor Kelurahan Kebon Kelapa
Ketua KANNI Kabupaten Bogor: Pelantikan Komisi Informasi Jabar 2024-2028 Tonggak Baru Keterbukaan Publik
Khusus untuk Mahasiswa, Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online
Dinas Sosial Kabupaten Bogor Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana Alam di Desa Cikadu, Sukabumi
Posbakum KANNI Kawal Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah, Rahman Lapor ke Polres Bogor
Didampingi Kuasa Hukum, Rahman Laporkan Penjual Tanah ke Polisi atas Dugaan Penipuan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:51 WIB

Baru Dilantik, Kapolresta Bogor Kombes Eko Prasetyo Bergerak Cepat Tumpas Lapak Obat Terlarang

Jumat, 3 Januari 2025 - 00:26 WIB

Satnarkoba Polresta Bogor Kota Gerak Cepat, Warung Diduga Penjual Obat Keras Mendadak Tutup

Senin, 23 Desember 2024 - 18:36 WIB

Ketua KANNI Kabupaten Bogor: Pelantikan Komisi Informasi Jabar 2024-2028 Tonggak Baru Keterbukaan Publik

Senin, 23 Desember 2024 - 07:26 WIB

Khusus untuk Mahasiswa, Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online

Kamis, 19 Desember 2024 - 10:05 WIB

Dinas Sosial Kabupaten Bogor Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana Alam di Desa Cikadu, Sukabumi

Berita Terbaru