APAKABAR BOGOR – Kerumunan warga terlihat di Kantor Desa Gunungsari Kecamatan Citeureup, Kamis 14 Januari 2021. Hal tersebut berlangsung dalam acara pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Padahal, saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya menerapakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun di desa Gunungsari, intruksi tersebut seolah tidak berlaku dan terkesan diabaikan.

Meskipun petugas kerap menghimbau dengan menggunakian pengeras suara, agar warga yang belum dipanggil untuk tidak berkerumun.

“Saya dari pagi datang ke kantor desa
berdesak desakan, mengantri untuk mendapatkan BLT,” ungkap seorang warga yang terdaftar mendapatkan bantuan, EM.

Kejadian tersebut mendapat tanggapan dari Muji Widadi, dari Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN).

Dia menyampaikan kerumunan yang terjadi di desa Gunungsari adalah kegagalan mekanisme dalam pendistribusian BLT.

“Seharusnya Pemdes Gunung Sari punya cara yang sesuai dengan apa yang di terapkan protokol kesehatan.”

“Karena penerapan PPKM di tengah covid 19 harus dilaksanakan dengan baik dan benar,” tegas Muji. (jef/ash).