APAKABAR BOGOR – Viral di jejaring media sosial Facebook warga Kabupaten dan Kota Bogor memasang spanduk yang berisikan penolakan terhadap pendatang Aceh yang memperdagangkan obat-obatan tramadol serta exsimer trihexyphenidyl yang dibagikan seorang netizen. Jumat, 11 November 2022.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Dalam spanduk tersebut, disebutkan ulama Bogor dan sekitarnya mengecam keras warga Aceh yang menjual obat golongan G, karena merusak masa depan anak-anak.

“Kami mengharapkan kepada Bapak Kapolres Kota tangkap semuanya warga Aceh yang menjual obat tersebut, dan kami sebagai warga Bogor antinarkoba dan meminta kepada Bapak Kapolda Jawa Barat, tolong diberantas mafia obat tramadol di seluruh Jawa Barat.”  kata -kata di spanduk tersebut.

Dilansir Komparatif.ID, perdagangan gelap tramadol dan obat golongan G lainnya, marak dilakukan oleh perantau Aceh yang menyalup bisnisnya dengan toko kosmetik. Baik di Jakarta maupun sejumlah daerah lainnya, perdagangan itu berlangsung secara “rahasia”.

“Kami menyerahkan setoran kepada oknum penegak hukum. Juga memberikan sumbangan kepada oknum ormas yang mengetahui bisnis tersebut,” demikian pengakuan beberapa perantau kepada Komparatif.ID beberapa waktu lalu.

A (50) yang membuka beberapa toko kosmetik di Pulau Jawa menceritakan untuk melindungi bisnisnya tidak disegel oleh oknum aparat, ia memberikan “upeti” rutin. “Mereka butuh uang tambahan untuk jajan, saya butuh perlindungan agar bisa berdagang,” sebut A pada media Oktober 2022.

Saat ditanya apakah tramadol dan sejenisnya tidak merusak. A menjawab menjual kepada orang dewasa. “saya melarang anak-anak membelinya. Lagi pula tramadol bukan narkotika. Hanya obat keras. Mungkin dibeli oleh orang yang membutuhkan,” sebut A. namun saat ditanya lisensi toko kosmetiknya menjual tramadol, dia diam.

“Saya butuh uang untuk membangun kembali ekonomi yang telah hancur lebur. Tramadol legal dan paling banyak dibeli oleh konsumen,” katanya.

Di Kabupaten dan Kota Bogor, peredaran bebas obat-obatan daftar G, telah menjadi momok baru bagi masyarakat di sana. Obat penghilang nyeri tersebut telah dikonsumsi secara bebas oleh berbagai kalangan karena harganya yang relatif murah dan tidak termasuk golongan narkotika.

Penegak hukum seringkali melakukan razia ke berbagai toko kosmetik. Sejumlah organisasi sosial juga sering menyampaikan sosialisasi bahaya mengonsumsi obat-obatan daftar G. Tapi semakin ke sini, peredaran bebas obat yang seharusnya dikonsumsi berdasarkan resep dokter, bertambah tak terkendali.

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Arman Depari, pada Senin, 3 Februari 2020, memprediksikan pengawasan peredaran obat-obatan daftar G ke depan akan menjadi masalah khususnya dalam penanganan permasalahan narkoba di Indonesia.

Pasalnya, obat-obatan daftar G yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (new psychoactive substances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika.

“Kita tidak punya kewenangan untuk menangani obat-obatan keras dan berbahaya. Saat ini tidak menjadi masalah, tapi saya prediksi nanti akan menjadi masalah karena awal NPS adalah dari obat-obatan tersebut,” ujar Deputi Pemberantasan BNN pada acara Bimbingan Teknis Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Pemberantasan BNN, di Hotel Novotel Bogor, pada Senin (3/2).

Meskipun pengawasan peredaran obat-obatan daftar G tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menjadi landasan hukum BNN dalam memberantas narkoba, Deputi Pemberantasan BNN memerintahkan seluruh jajarannya untuk ikut melakukan pengawasan terhadap obat-obatan daftar G tersebut.

“Banyak ditemukan, obat-obatan daftar G disalahgunakan oleh remaja untuk sekedar mendapatkan sensasi seperti mengonsumsi narkoba,” sebutnya.

Apa itu obat Tramadol

Adalah obat untuk meredakan nyeri sedang hingga berat, seperti nyeri pascaoperasi. Obat ini tidak ditujukan untuk digunakan terus menerus dan bukan untuk meredakan nyeri ringan. Obat ini hanya boleh digunakan sesuai dengan resep dokter.

Termasuk dalam golongan opioid. Obat ini bekerja di sistem saraf pusat dengan menghambat penghantaran sinyal rasa nyeri. Cara kerja ini akan memengaruhi respon tubuh terhadap rasa sakit. Selain dalam bentuk sediaan tunggal, tramadol bisa dikombinasikan dengan paracetamol.

Merek dagang: Corsadol, Dolgesik, Dolocap, Forgesic, Medcotram, Thramed, Tradosik, Tradyl, Tramadol HCL, Tramadol Hydrochloride, Tramadol, Tramal, Tramofal, Tugesal, Zephanal.

Cara Menggunakan Tramadol dengan Benar

Selalu ikuti petunjuk dokter dan baca informasi yang terdapat pada kemasan obat. Tramadol suntik akan diberikan oleh dokter atau tenaga medis di bawah pengawasan dokter di rumah sakit. Jenis suntik diberikan melalui pembuluh darah vena (intravena/IV) atau melalui otot (intramuskular/IM).

Jenis tablet dan kapsul dapat dikonsumsi sebelum atau setelah makan. Telan tablet atau kapsul tramadol utuh dengan bantuan air putih. Jangan membelah, menghancurkan, atau mengunyah tablet maupun kapsul tramadol, karena dapat meningkatkan risiko terjadinya overdosis.

Konsumsi kapsul dan tablet secara rutin. Jangan memulai atau menghentikan konsumsi obat maupun menambah atau mengurangi dosis obat tanpa berkonsultasi dulu dengan dokter.

Penggunaan obat yang tidak sesuai dengan aturan dapat menyebabkan kecanduan hingga overdosis. Selain itu, berhenti menggunakan obat secara mendadak dapat menyebabkan terjadinya sindrom putus obat. Segera temui dokter jika Anda mengalami kecanduan tramadol. (Red)

Sumber: Komparatif.ID, BNN, Alodokter.