APAKABAR BOGOR – Masyarakat Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, mengaku resah. Bukan tanpa sebab, hal itu dipicu oleh klaim Peruhutani atas tanah yang mereka tinggali secara turun temurun, sejak puluhan tahun silam.

“Sudah puluhan tahun, kami tinggal semenjak jaman orang tua kami ada. kami pewaris dari orang tua, tapi aneh mengapa pihak Perhutani mengaku bahwa tanah yang kami tinggal saat ini menjadi wilayah kerjanya,” ungkap Acoy.

Dia adalah salah seorang warga, yang ikut mendatangi kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) di Jalan Ngeksigondo No. 58 Prenggan, Kecamatan Kota gede, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah istimewa (DI) Yogyakarta. Selasa 26 Januari 2021.

Acoy menegaskan, dia bersama dengan warga lainnya, tetap akan berjuang. Dengan mendatangi kantor Balai tersebut bukan untuk bedemo atau pun berbuat anarkis, namun hanya ingin meminta kejelasan tentang status tanah yang di tinggalinya.

“Kedatangan kami jauh – jauh dari Bogor kesini bukan untuk apa – apa, melainkan hanya ingin tahu secara pasti status tanah kami yang saat ini kami tunggali, kenapa bisa di kalaim oleh perhutani,” jelas dia.

Sebagai warganegara, sambungnya, dia hanya menuntut keadilan, karena tidak mau hanya selesai secara kata-kata saja oleh pihak perhutani di lapangan. Maka kedatangan mereka itu sebagai tindak lanjut perjuangan, dengan membawa data-data sebagai bukti bila diperlukan pihak Balai.

“Besar harapan kami semua, kepada pihak Balai yogyakarta ini, untuk menindak lanjuti persoalan yang saat ini kami alami,” Pungkasnya. (wan/ash)