APAKABAR BOGOR – Aksi penolakan terhadap terbitnya regulasi pada 29 November 2021, tentang penggunaan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2022. Dilakukan oleh Perwakilan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bogor, yang bergabung dengan Apdesi Jawabarat dan Banten.
Ketua DPP Apdesi, Surta Wijaya, meminta agar penggunaan DD dilakukan berdasarkan permusyawaratan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Harus direvisi berdasarkan asas hukum rekognisi dan subsidiaritas dan kewenangan Desa dalam UU No 6/2014 tentang Desa, sehingga Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus Dana Desa sesuai hasil permusyawaratan di Desa,” ujarnya.
Surta juga menilai keuangan desa dalam APBN berdasarkan kewenangan Desa. Sehingga, dia menyebut Menteri Keuangan harus menerbitkan kebijakan pengelolaan keuangan dalam APBN tanpa membatasi penggunaan dana desa untuk perlindungan sosial, program ketahanan pangan dan hewani, serta dukungan pendanaan COVID-19.
“Kami meminta dengan hormat dukungan publik, terutama dari bupati/wali kota dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menunda pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022, sehingga Dana Desa kembali digunakan sesuai asas rekognisi, subsidiaritas dan permusyawaratan dalam UU No. 6/2014 tentang Desa. Desa tidak boleh menjadi korban dari kebijakan sentralistik pengelolaan keuangan negara dan Kepala Desa tidak menjadi korban kebijakan yang berujung pada kesalahan administrasi dan perbuatan pidana,” bebernya.
Sementara, Asep Ma’mun Nawawi mengatakan,
Rincian APBN 2022, yang tertuang dalam Perpres yang mengatur rincian APBDes, khususnya Dana Desa (DD). Di anggap menabrak sistem perencanaan desa yang sudah berjalan.
“Sehinga jika diterapkan akan menghambat pembangunan desa. Sebab 40 persen DD dialokasikan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa.
Kemudian 20 persen untuk program ketahanan pangan dan hewani, serta 8 persen dialokasikan untuk refocusing anggaran mendukung penanganan Covid-19.” Kata nya. Kamis 16 Desember 2021.
Jika ditotalkan DD yang yang terkuras menanggulangi hal itu lanjut Dia, “mencapai 68 persen. Sementara anggaran tersisa hanya 32 persen, padahal desa juga punya beban, punya janji dan tanggung jawab kepada masyarakat,” ungkap kades Tugu utara kecamatan Ciasarua yang akrab di sapa BJ, melalui pesan WhatsApp (WA), Kamis 16 Desember 2021.
Baca Juga:
Hikvision Hadirkan Guanlan Encoding, Teknologi AI yang Pangkas Biaya Penyimpanan Video hingga 50%
Menurut Asep, dengan sisa 32℅. Perpres Nomor 104 Tahun 2021 ama halnya dengan mengebiri hal dan kewenangan pemerintah desa. Apalagi rata-rata pemdes sudah menggelar musdes dan musrenbang, banyak sekali aspirasi untuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan setelah dua tahun ini terkoreksi sangat besar untuk penanganan Covid-19.
Karena itu, jika pemerintah menganggap desa bisa berperan mengangkat kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, maka Perpres tersebut harus direvisi atau dicabut.
“Para kades bukan tidak sepakat dengan ketentuan tersebut. Kami siap melaksanakan ketentuan prioritas penggunaan dana desa dgn ketentuan tidak dikunci atau diploting angkanya,” tegas nya. (wan/ash






