Tolak Perpres Nomor 104 Tahun 2021, Apdesi Kabupaten Bogor Ikut ‘ngaspal’ di Jakarta

- Pewarta

Kamis, 16 Desember 2021 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apdesi Kabupaten Bogor, kecamatan Cisarua yang ikut aksi menolak terbitnya regulasi pada 29 November 2021./S
Dok.Apakabarbogor.com/wan.

Apdesi Kabupaten Bogor, kecamatan Cisarua yang ikut aksi menolak terbitnya regulasi pada 29 November 2021./S Dok.Apakabarbogor.com/wan.

APAKABAR BOGOR – Aksi penolakan terhadap terbitnya regulasi pada 29 November 2021, tentang penggunaan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2022. Dilakukan oleh Perwakilan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bogor, yang bergabung dengan Apdesi Jawabarat dan Banten.

Ketua DPP Apdesi, Surta Wijaya, meminta agar penggunaan DD dilakukan berdasarkan permusyawaratan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Harus direvisi berdasarkan asas hukum rekognisi dan subsidiaritas dan kewenangan Desa dalam UU No 6/2014 tentang Desa, sehingga Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus Dana Desa sesuai hasil permusyawaratan di Desa,” ujarnya.

Surta juga menilai keuangan desa dalam APBN berdasarkan kewenangan Desa. Sehingga, dia menyebut Menteri Keuangan harus menerbitkan kebijakan pengelolaan keuangan dalam APBN tanpa membatasi penggunaan dana desa untuk perlindungan sosial, program ketahanan pangan dan hewani, serta dukungan pendanaan COVID-19.

“Kami meminta dengan hormat dukungan publik, terutama dari bupati/wali kota dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menunda pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022, sehingga Dana Desa kembali digunakan sesuai asas rekognisi, subsidiaritas dan permusyawaratan dalam UU No. 6/2014 tentang Desa. Desa tidak boleh menjadi korban dari kebijakan sentralistik pengelolaan keuangan negara dan Kepala Desa tidak menjadi korban kebijakan yang berujung pada kesalahan administrasi dan perbuatan pidana,” bebernya.

Sementara, Asep Ma’mun Nawawi mengatakan,
Rincian APBN 2022, yang tertuang dalam Perpres yang mengatur rincian APBDes, khususnya Dana Desa (DD). Di anggap menabrak sistem perencanaan desa yang sudah berjalan.

“Sehinga jika diterapkan akan menghambat pembangunan desa. Sebab 40 persen DD dialokasikan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa.
Kemudian 20 persen untuk program ketahanan pangan dan hewani, serta 8 persen dialokasikan untuk refocusing anggaran mendukung penanganan Covid-19.” Kata nya. Kamis 16 Desember 2021.

Jika ditotalkan DD yang yang terkuras menanggulangi hal itu lanjut Dia, “mencapai 68 persen. Sementara anggaran tersisa hanya 32 persen, padahal desa juga punya beban, punya janji dan tanggung jawab kepada masyarakat,” ungkap kades Tugu utara kecamatan Ciasarua yang akrab di sapa BJ, melalui pesan WhatsApp (WA), Kamis 16 Desember 2021.

Menurut Asep, dengan sisa 32℅. Perpres Nomor 104 Tahun 2021 ama halnya dengan mengebiri hal dan kewenangan pemerintah desa. Apalagi rata-rata pemdes sudah menggelar musdes dan musrenbang, banyak sekali aspirasi untuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan setelah dua tahun ini terkoreksi sangat besar untuk penanganan Covid-19.

Karena itu, jika pemerintah menganggap desa bisa berperan mengangkat kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, maka Perpres tersebut harus direvisi atau dicabut.

“Para kades bukan tidak sepakat dengan ketentuan tersebut. Kami siap melaksanakan ketentuan prioritas penggunaan dana desa dgn ketentuan tidak dikunci atau diploting angkanya,” tegas nya. (wan/ash

Berita Terkait

Jelang IBL All Indonesian 2026, IBL dan Pemkab Bogor Gelar Dribel Massal di Car Free Day
Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2026
BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik
Habis Digeledah PMJ, Zimam Pastikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Kembali Berjalan Normal
Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81
Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan
KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Jelang IBL All Indonesian 2026, IBL dan Pemkab Bogor Gelar Dribel Massal di Car Free Day

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2026

Senin, 28 September 2026 - 15:20 WIB

BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik

Sabtu, 12 September 2026 - 06:43 WIB

Habis Digeledah PMJ, Zimam Pastikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Kembali Berjalan Normal

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum

Berita Terbaru

Pers Rilis

CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI

Jumat, 23 Okt 2026 - 04:18 WIB