Terkait Informasi Publik, Ratusan Pemdes di Kabupaten Bogor Belum Terbuka

- Pewarta

Minggu, 25 Agustus 2024 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hak anda untuk tahu, kalau bersih kenapa risih./Dok.Ist

Hak anda untuk tahu, kalau bersih kenapa risih./Dok.Ist

APAKABARBOGOR.COM – Ratusan Pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Bogor sejauh ini dinilai belum benar-benar terbuka terhadap penyediaan informasi publik.

Akibatnya, tak sedikit warga yang tak mengetahui informasi kegiatan yang dilaksanakan di desanya.

Menanggapi hal tersebut Haidy Arsyad Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor mengaku, hasil penelusuran pihaknya selama ini, banyak warga yang masih kesulitan mengakses informasi publik di desa.

Ini terjadi karena desa hingga kini masih belum benar-benar melakukan kewajibannya dalam hal penyediaan informasi publik di desa.

Menurutnya, pemerintah desa telah mengabaikan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Peraturan tersebut merupakan regulasi dari penjelasan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Jelas Pemdes telah abai dan cuek terhadap peraturan KI, terutama dalam menjalankan kewajibannya pada di Bab II Pasal 4 yang berbunyi, setiap pemerintah desa wajib menyediakan infomasi publik desa yang wajib tersedia setiap saat, berkala, dan serta merta,”kata Haidy, Senin (19/08/2024).

Haidy mensiyalir, hal itu terjadi karena adanya kesengajaan Pemdes untuk mengabaikan kewajiban dalam penyediaan informasi publik.

Tentu, penilaian tersebut bukan tanpa alasan, karena terbukti sesuai fakta setelah pihaknya dalam kapasitasnya sebagai warga negara dan juga Ketua KANNI Kabupaten Bogor menjadi pemohon informasi publik desa.

“Saya berkirim surat ke 165 desa di Kabupaten Bogor untuk buka-bukaan informasi publik desa. Namun selama ini banyak desa yang belum paham tentang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), regulasi UU tersebut dijelaskan di Peraturan Komisi Informasi SLIP Desa Nomor: 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa pada BAB II,” paparnya.

Padahal, berdasarkan ketentuan tersebut, kata dia, memastikan informasi publik desa wajib disediakan dan diumumkan pemerintah desa, setiap saat, sesuai Pasal 4 Peraturan KI.

“Itu kan sudah kewajiban sebagaimana amanat Undang-undang. Jadi di setiap Pemdes harus patuh dan melaksanakannya,” pungkasnya.

 

 

Berita Terkait

Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81
Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan
KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik
Kakan Kabupaten Bogor I: Laporkan Kalau Ada Petugas yang Meminta Uang, Akan Saya Tindak Tegas
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Ikut Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-544
Dinas Sosial Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:48 WIB

PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:34 WIB

Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:13 WIB

KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:16 WIB

Kakan Kabupaten Bogor I: Laporkan Kalau Ada Petugas yang Meminta Uang, Akan Saya Tindak Tegas

Berita Terbaru